TEMPO Interaktif, Jakarta - Sembilan pembalak liar di Kalimantan Barat ditangkap dalam Operasi Hutan Lestari yang dilaksanakan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia bersama Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. “Sembilan pelaku penebangan dan pencurian hutan itu telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, di kantornya, Jumat, 25 November 2011.
Saud menjelaskan dalam pelaksanaan operasi itu, Mabes melakukan operasi terpusat, sedangkan Polda Kalimantan Barat operasi imbangan. “Mabes menangkap tiga pelaku, sedangkan Polda Kalimantan Barat menangkap enam pelaku,” kata mantan Kepala Densus 88 itu.
Tiga pelaku yang ditangkap Mabes, yakni S warga Putusibau (50 tahun), A (50) warga Pontianak, dan J (60) dari Pontianak. Dari tangan mereka disita kayu 2.450 batang dan 500 kubik.
Sedangkan Polda Kalimantan Barat menangkap S warga Ketapang; O warga Ketapang; ME warga Nangapino, Melawi; S warga Durian Sebatang Kabupaten Kayong Utara; E warga Kayan Hilir Kabupaten Sanggau; serta A warga Kayan Hilir. Polisi menyita 3.190 batang kayu gelondongan. “Kasus ini ditangani oleh Polda Kalimantan Barat,” kata Saud.
Mereka dikenakan Pasal 50 ayat 3 huruf (f) menebang tanpa izin dan (h) membeli tanpa izin, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan terancam hukuman pidana penjara selama 9 tahun menebang tanpa izin dan 6 tahun untuk yang menjual tanpa izin.
RINA WIDIASTUTI
Berita terkait
Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur
24 Juni 2021
Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon
Baca SelengkapnyaKerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun
5 Maret 2013
Peredaran kayu ilegal mengancam kehidupan masyarakat di sekitar
hutan.
Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal
5 Maret 2013
Para importir kayu di Eropa wajib memastikan kayu yang mereka
impor legal.
Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M
12 Februari 2013
Faktor ekonomi masyarakat jadi faktor utama penyebab pencurian kayu.
Baca SelengkapnyaBea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal
8 Januari 2013
Para pelaku terancam denda Rp 5 miliar dan pidana paling lama 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti
21 Desember 2012
Kerugian negara puluhan miliar rupiah. Hal ini memimbulkan dampak sosial, banjir, tanah longsor, hingga sengketa tanah.
Baca SelengkapnyaDua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan
19 Oktober 2012
Perambah melakukan aksi balas dendam setelah 13 kawan mereka ditangkap oleh tim Satuan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi.
Baca SelengkapnyaCagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang
24 Juli 2012
Yang dibabat adalah kayu jenis Bengkirai dengan kualitas terbaik.
Baca SelengkapnyaCegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat
19 Juli 2012
Langkah ini dilakukan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur yang bekerjasama dengan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati.
Baca SelengkapnyaHutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen
9 April 2012
Memang benar hingga kini kawasan PT REKI sedikitnya 30 persen telah rusak akibat dirambah dan aksi pembalakan liar.
Baca Selengkapnya