TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Sutan Bhatoegana, diduga berperan menitipkan perusahaannya dalam proyek pengadaan solar home system di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pada proyek tahun 2009 itu, peran Sutan tak langsung turun ke panitia pengadaan.
Menurut Sofyan Kasim, pengacara terdakwa Ridwan Sanjaya, Sutan menitipkan melalui bekas Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM, Jacobus Purwono. Ridwan adalah pejabat pembuat komitmen proyek. "Ada perusahaan teman dekat Pak Dirjen yang seharusnya enggak lolos, tapi diloloskan," ujarnya.
Perusahaan yang dititipkan adalah PT Ridho Tehnik untuk memegang paket proyek di Aceh, PT Paesa Pasindo Engineering di paket Sumatera Selatan dan Bengkulu, serta PT Berdikari Utama Jaya di paket Sumatera Barat.
Sofyan mengatakan, peran salah satu Ketua Partai Demokrat itu sudah diungkapkan kliennya dalam berita acara pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Anehnya, dalam dakwaan, nama Sutan tak disebutkan.
Jaksa K.M.S. Roni mengatakan tak tahu soal keterlibatan Sutan. "Dia (Ridwan) menyebut lembaganya. Bagaimana kami mau cari? Lihat saja nanti di persidangan," ujarnya seusai sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta kemarin.
Tapi di dalam dokumen Tempo, jelas-jelas Ridwan menyebutkan keterlibatan Sutan dan beberapa anggota DPR lain. Dokumen itu menyebutkan keterangan Ridwan bahwa PT Paesa adalah perusahaan Sutan.
Sutan membantah keterlibatannya dan mengatakan bukan pemilik PT Paesa. Dia mengatakan dirinya justru berperan membongkar kasus tersebut. "Kok malah saya yang dituduh, bagaimana ini?" katanya kemarin.
Sutan membenarkan kenal dengan Jacobus. "Saya bermitra dengan Pak Jacobus sejak saya di Komisi VII (Komisi Energi)," kata dia. Yang terjadi, kata Sutan, pada 2009 dirinya diperkenalkan kepada dua utusan perusahaan yang katanya didiskualifikasi dari proyek secara tidak adil. Mereka berencana melaporkan Jacobus ke KPK.
Sutan pun mengajak keduanya bertemu dengan Jacobus dan panitia tender. Saat itu, diambil beberapa kesepakatan bahwa perusahaan itu tetap ikut tender. Tapi karena pemenang sudah ada, diputuskan untuk membagi rata
Dua pekan kemudian, kata Sutan, kedua orang itu menghubunginya dan mengatakan panitia ingkar janji. Mereka pun melapor ke KPK. “Nah, sejak itu, ya sudah jadilah itu barang (kasus proyek solar home system dibawa ke KPK hingga pengadilan), sampai Pak Jacobus dicopot dari jabatannya setahun lalu," kata Sutan.
Proyek ini mencakup 28 paket pengadaan di semua provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta. Tapi di tengah proses lelang, panitia pengadaan mendapat "titipan" perusahaan.
Dalam persidangan kemarin, saksi Budianto Hari Purnomo mengungkapkan terdakwa Ridwan mengintervensi proses lelang dengan cara mengatrol nilai teknis perusahaan titipan. Untuk perintah ini, kata Budianto, imbalannya Rp 100 juta. Tapi separuhnya, kata dia, sudah dikembalikan kepada terdakwa lantaran takut.
Ridwan, yang diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, menyanggah keterangan Budianto. Jacobus telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 131,28 miliar.
ISMA SAVITRI | MAHARDIKA SATRIA HADI | INDRA WIJAYA | DEDDY S
Berita terkait
Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya
18 Desember 2023
KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.
Baca SelengkapnyaMomentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi
13 Desember 2023
Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.
Baca SelengkapnyaMomentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan
13 Desember 2023
Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.
Baca SelengkapnyaKPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi
12 Desember 2023
Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir
12 Desember 2023
KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan
12 Desember 2023
Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia
12 Desember 2023
Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi
12 Desember 2023
Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.
Baca SelengkapnyaHari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan
12 Desember 2023
Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.
Baca SelengkapnyaHari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi
9 Desember 2023
Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.
Baca Selengkapnya