Bupati Tegal Divonis 5,5 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Kamis, 24 November 2011 18:29 WIB

TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO Interaktif, Jakarta-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis 24 November 2011 siang tadi, menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun enam bulan untuk Bupati Tegal (nonaktif) Agus Riyanto.

Bupati itu dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalan lingkar Kota Slawi. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Ketua Majelis Hakim Noor Ediyono. Dua hakim anggota dalam perkara ini adalah Sinintha Sibarani dan Lazuardi Tobing.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang meminta terdakwa dihukum delapan tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar. Dalam persidangan terungkap bahwa Bupati Agus Riyanto terlibat dalam penyimpangan dana APBD Kabupaten Tegal 2006/2007 sebesar Rp 1,73 miliar dan dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Bank Jateng sebesar Rp 2,22 miliar. Sebagian dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi Agus.

Selain dihukum penjara, Agus Riyanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika tidak dibayar, Agus harus menggantinya dengan kurungan selama tiga tahun.

Sejumlah aset milik Bupati Tegal senilai Rp1,8 miliar juga sudah disita Kejaksaan. Aset itu antara lain sebuah rumah di Jalan Cibolerang Indah Blok F Nomor 12 Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Cipalarang, Kota Bandung, Jawa Barat, dan alat-alat produksi PT Kolaka yang bergerak di bidang pengaspalan jalan.

Agus yang ketika sidang mengenakan kemeja putih dengan motif biru langit tampak tegar mendengarkan vonis hakim. “Saya akan mengajukan banding,” katanya. Dia menilai putusan hakim tidak cermat. Contohnya, kata dia, hakim menuding istrinya ikut menikmati hasil korupsi sebesar Rp 500 juta. “Padahal cuma Rp 200 juta,” kata istri Agus, Marhamah, yang berdiri di samping suaminya.

Agus sendiri sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane sejak 28 Juni 2011 lalu. Semua sanak keluarga Agus hadir mendampingi sidang pembacaan vonis. Mereka menangis berbarengan ketika Agus dinyatakan bersalah. ““Lihat saja, anak, istri dan mertua saya ada disini semua. Itu artinya saya tak keliru,” kata Agus.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya