Soal Pencemaran Nama Baik, Polisi Ingin Periksa Nazar
Sabtu, 19 November 2011 05:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi ingin memeriksa Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, dalam kasus pencemaran nama baik. Markas Besar Kepolisian RI telah mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Suratnya sudah kami kirim dua hari lalu (Rabu, 16 November)," kata juru bicara Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di Jakarta, Jumat 18 November 2011.
Kasus pencemaran nama baik itu dilaporkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada 5 Juli lalu. Nazar, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, pun ditetapkan sebagai tersangka. Dia sendiri berada dalam tahanan KPK dalam kasus Wisma Atlet.
Kasus ini bermula saat Nazar berkoar-koar tentang keterlibatan Anas dalam sejumlah kasus. Nazar, yang saat itu menjadi buron Interpol, menceritakan keterlibatan Anas tersebut kepada sejumlah wartawan.
Ia berbicara melalui sejumlah medium, seperti BlackBerry Messenger, pesan pendek, dan jaringan telepon berbasis Internet, Skype. Polisi kemudian memeriksa sejumlah wartawan.
Saud mengatakan untuk mengembangkan kasus ini polisi perlu memanggil sejumlah saksi, termasuk Nazar sebagai tersangka. Soal tersangka baru untuk kasus itu, Saud mengatakan belum mengetahui.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengisyaratkan KPK akan mengizinkan pemeriksaan itu. "Tidak ada alasan untuk tidak memberi izin," katanya kemarin.
Meski begitu, kata Johan, KPK belum mengeluarkan jawaban resmi. Demikian pula soal alokasi waktu untuk pemeriksaan. "Tentu waktunya akan disesuaikan," katanya.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung ikut berkoordinasi dengan Mabes Polri. "Koordinasi berkaitan dengan pembuktian kasus," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad.
Meski Kejaksaan Agung terlibat, penanganan kasus itu tetap berada di kepolisian. "Karena ini kasus berawal dari kepolisian, jadi domainnya polisi," ujar Noor.
Noor mengatakan, pada Kamis lalu, polisi sudah melayangkan surat perintah dimulainya penyidikan atas kasus tersebut. Nama Nazar tertera dalam surat dengan status tersangka.
Sebagai tindak lanjut Kejaksaan Agung langsung membentuk tim jaksa yang terdiri atas tiga jaksa dari pidana umum. "Saat ini tim sudah mulai bekerja," ujar dia.
l TRI SUHARMAN | RUSMAN PARAQBUEQ