Soal Pencemaran Nama Baik, Polisi Ingin Periksa Nazar

Reporter

Editor

Sabtu, 19 November 2011 05:47 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi ingin memeriksa Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, dalam kasus pencemaran nama baik. Markas Besar Kepolisian RI telah mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Suratnya sudah kami kirim dua hari lalu (Rabu, 16 November)," kata juru bicara Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di Jakarta, Jumat 18 November 2011.

Kasus pencemaran nama baik itu dilaporkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada 5 Juli lalu. Nazar, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, pun ditetapkan sebagai tersangka. Dia sendiri berada dalam tahanan KPK dalam kasus Wisma Atlet.

Kasus ini bermula saat Nazar berkoar-koar tentang keterlibatan Anas dalam sejumlah kasus. Nazar, yang saat itu menjadi buron Interpol, menceritakan keterlibatan Anas tersebut kepada sejumlah wartawan.

Ia berbicara melalui sejumlah medium, seperti BlackBerry Messenger, pesan pendek, dan jaringan telepon berbasis Internet, Skype. Polisi kemudian memeriksa sejumlah wartawan.

Saud mengatakan untuk mengembangkan kasus ini polisi perlu memanggil sejumlah saksi, termasuk Nazar sebagai tersangka. Soal tersangka baru untuk kasus itu, Saud mengatakan belum mengetahui.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengisyaratkan KPK akan mengizinkan pemeriksaan itu. "Tidak ada alasan untuk tidak memberi izin," katanya kemarin.

Meski begitu, kata Johan, KPK belum mengeluarkan jawaban resmi. Demikian pula soal alokasi waktu untuk pemeriksaan. "Tentu waktunya akan disesuaikan," katanya.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung ikut berkoordinasi dengan Mabes Polri. "Koordinasi berkaitan dengan pembuktian kasus," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad.

Meski Kejaksaan Agung terlibat, penanganan kasus itu tetap berada di kepolisian. "Karena ini kasus berawal dari kepolisian, jadi domainnya polisi," ujar Noor.

Noor mengatakan, pada Kamis lalu, polisi sudah melayangkan surat perintah dimulainya penyidikan atas kasus tersebut. Nama Nazar tertera dalam surat dengan status tersangka.

Sebagai tindak lanjut Kejaksaan Agung langsung membentuk tim jaksa yang terdiri atas tiga jaksa dari pidana umum. "Saat ini tim sudah mulai bekerja," ujar dia.

l TRI SUHARMAN | RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

37 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

38 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

41 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

43 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

49 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya