TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polisi Republik Indonesia, Inpektur Jenderal Saud Usman Nasution, mengatakan Polri akan berkoordinasi dengan Divisi Hukum dan pengacara terdakwa Susno Duadji menyikapi kandasnya upaya banding mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri itu. "Kami akan koordinasi," katanya saat ditemui usai salat Jumat di Kantor Mabes Polri, Jumat, 11 November 2011.
Koordinasi tersebut, kata Saud, untuk memutuskan tindakan dan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh Polri. Polri juga menanyakan kepada kuasa hukum Susno kemungkinan pengajuan kasasi.
Upaya banding Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memperkuat hukuman mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri ini 3,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta atau subsider empat bulan kurungan.
Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, di Jakarta hari ini, membenarkan putusan Majelis Banding Pengadilan Tinggi DKI pada 9 November 2011. Majelis hakim banding Susno itu dipimpin oleh Roosdarmani dengan anggota Widodo, Asadi Al Ma'ruf, Sudiro, dan Amiek Sumindriyatmi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman terhadap Susno 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider empat bulan kurungan karena dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Susno menjadi terdakwa dalam dugaan menerima dana sebesar Rp 500 juta dalam penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL), serta menjadi terdakwa dalam dugaan penggelapan dana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat 2008.
Majelis hakim menyatakan terdakwa harus membayar uang pengganti Rp 4 miliar dan jika tidak dibayarkan selama satu bulan harus diganti dengan hartanya.
Susno Duadji melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
58 hari lalu
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
58 hari lalu
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHelmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda
6 Februari 2024
Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.
Baca Selengkapnya