TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyatakan menolak mengabulkan permohonan bebas bersyarat terpidana kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, termasuk di dalamnya Paskah Suzetta.
Menurut Amir, Kementerian Hukum dan HAM telah membuat ketetapan bahwa untuk sementara waktu menangguhkan permohonan remisi pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi dan terpidana kasus teroris. “Terserah kalau mereka minta. Tapi kami untuk sementara kami tangguhkan,” katanya usai perayaan Hari Bhakti Kemenkum HAM di Graha Pengayoman, Senin, 31 Oktober 2011.
Amir mengatakan, meski ditangguhkan untuk sementara waktu, bagi terpidana yang tergolong justice collaborator atau whistle blower, masih bisa dipertimbangkan untuk diberikan, seperti yang dinikmati Agus Condro yang juga salah seorang terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.
Moratorium remisi dan pembebasan bersyarat dilakukan pemerintah selama Tim Pengkaji Aturan Remisi Kejahatan Luar Biasa sedang melakukan penelaahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 yang mengatur remisi narapidana. Tim Pengkaji yang dipimpin Direktur Jenderal Permasyarakatan, Sihabuddin, tersebut dibentuk pada masa kepemimpinan Menkum HAM Patrialis Akbar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Paskah Suzetta dijadwalkan bebas bersyarat hari ini, Senin, 31 Oktober 2011. Penasihat hukum Paskah, Singap Pandjaitan, mengatakan bahwa seharusnya Paskah sudah menikmati haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Minggu kemarin, 30 Oktober 2011. "Harusnya kemarin. Tapi karena libur, tidak ada petugas bagian administrasi yang mengurus," ujarnya.
Singap mengatakan bahwa Paskah sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Itu sebabnya Paskah sudah berhak atas pembebasan bersyarat meski pemerintah menetapkan penghentian sementara atau moratorium pembebasan bersyarat. "Itu tidak berpengaruh. Moratorium itu masih wacana. Harus diatur dalam undang-undang. Jadi, pembebasan bersyarat Pak Paskah tidak bisa ditunda," papar Singap.
Paskah Suzetta diganjar hukuman satu tahun empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada pertengahan Juni lalu. Paskah juga dihukum denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut hakim, Paskah terbukti menerima cek perjalanan yang diduga suap untuk memenangkan Miranda.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Piala Asia U-23: Kapten Irak Muntadher Mohammed Bilang Timnas Indonesia adalah Tim Kuat, tapi...
18 detik lalu
Kapten Timnas U-23 Irak Muntadher Mohammed ingin menebus kekalahan dari Jepang dan mengamankan tiket Olimpiade saat menghadapi Timnas Indonesia.
Baca SelengkapnyaPesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024
11 menit lalu
Cak Imin mengatakan pilkada perlu dijadikan momentum mewujudkan perbaikan dan perubahan di setiap lini.
Baca SelengkapnyaKepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru
12 menit lalu
Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.
Baca SelengkapnyaPemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel
13 menit lalu
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat
13 menit lalu
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta
17 menit lalu
Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan
Baca SelengkapnyaKeterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI
19 menit lalu
UI menyiapkan berbagai fasilitas khusus bagi para peserta difabel, terutama untuk peserta tunanetra dalam UTBK SNBT 2024.
Baca SelengkapnyaPerkuat Timnas Filipina, Pelatih Tom Saintfiet Mulai Cari Pemain Keturunan di Eropa
25 menit lalu
Pelatih Timnas Filipina, Tom Saintfiet, berburu amunisi tambahan untuk menghadapi dua laga pamungkas Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Baca SelengkapnyaPDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya
28 menit lalu
PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia
30 menit lalu
Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%
Baca Selengkapnya