Paskah Suzetta Batal Bebas karena Moratorium

Reporter

Editor

Senin, 31 Oktober 2011 14:00 WIB

Paskah Suzetta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyatakan menolak mengabulkan permohonan bebas bersyarat terpidana kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, termasuk di dalamnya Paskah Suzetta.

Menurut Amir, Kementerian Hukum dan HAM telah membuat ketetapan bahwa untuk sementara waktu menangguhkan permohonan remisi pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi dan terpidana kasus teroris. “Terserah kalau mereka minta. Tapi kami untuk sementara kami tangguhkan,” katanya usai perayaan Hari Bhakti Kemenkum HAM di Graha Pengayoman, Senin, 31 Oktober 2011.

Amir mengatakan, meski ditangguhkan untuk sementara waktu, bagi terpidana yang tergolong justice collaborator atau whistle blower, masih bisa dipertimbangkan untuk diberikan, seperti yang dinikmati Agus Condro yang juga salah seorang terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.

Moratorium remisi dan pembebasan bersyarat dilakukan pemerintah selama Tim Pengkaji Aturan Remisi Kejahatan Luar Biasa sedang melakukan penelaahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 yang mengatur remisi narapidana. Tim Pengkaji yang dipimpin Direktur Jenderal Permasyarakatan, Sihabuddin, tersebut dibentuk pada masa kepemimpinan Menkum HAM Patrialis Akbar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Paskah Suzetta dijadwalkan bebas bersyarat hari ini, Senin, 31 Oktober 2011. Penasihat hukum Paskah, Singap Pandjaitan, mengatakan bahwa seharusnya Paskah sudah menikmati haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Minggu kemarin, 30 Oktober 2011. "Harusnya kemarin. Tapi karena libur, tidak ada petugas bagian administrasi yang mengurus," ujarnya.

Singap mengatakan bahwa Paskah sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Itu sebabnya Paskah sudah berhak atas pembebasan bersyarat meski pemerintah menetapkan penghentian sementara atau moratorium pembebasan bersyarat. "Itu tidak berpengaruh. Moratorium itu masih wacana. Harus diatur dalam undang-undang. Jadi, pembebasan bersyarat Pak Paskah tidak bisa ditunda," papar Singap.

Paskah Suzetta diganjar hukuman satu tahun empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada pertengahan Juni lalu. Paskah juga dihukum denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut hakim, Paskah terbukti menerima cek perjalanan yang diduga suap untuk memenangkan Miranda.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Piala Asia U-23: Kapten Irak Muntadher Mohammed Bilang Timnas Indonesia adalah Tim Kuat, tapi...

18 detik lalu

Piala Asia U-23: Kapten Irak Muntadher Mohammed Bilang Timnas Indonesia adalah Tim Kuat, tapi...

Kapten Timnas U-23 Irak Muntadher Mohammed ingin menebus kekalahan dari Jepang dan mengamankan tiket Olimpiade saat menghadapi Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

11 menit lalu

Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

Cak Imin mengatakan pilkada perlu dijadikan momentum mewujudkan perbaikan dan perubahan di setiap lini.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

12 menit lalu

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

13 menit lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

13 menit lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

17 menit lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

19 menit lalu

Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

UI menyiapkan berbagai fasilitas khusus bagi para peserta difabel, terutama untuk peserta tunanetra dalam UTBK SNBT 2024.

Baca Selengkapnya

Perkuat Timnas Filipina, Pelatih Tom Saintfiet Mulai Cari Pemain Keturunan di Eropa

25 menit lalu

Perkuat Timnas Filipina, Pelatih Tom Saintfiet Mulai Cari Pemain Keturunan di Eropa

Pelatih Timnas Filipina, Tom Saintfiet, berburu amunisi tambahan untuk menghadapi dua laga pamungkas Kualifikasi Piala Dunia 2026.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

28 menit lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia

30 menit lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya