TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menilai revisi Undang Undang KPK yang digagas oleh DPR belum perlu dilakukan. Namun, ia menghormati niat Komisi Hukum DPR itu. "Sampai kini KPK berpendapat sebetulnya itu belum perlu dilakukan, revisi UU KPK. Tapi kalau DPR mau melakukan itu, ya, kami hormati," kata Busyro di sela rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR, Rabu, 26 Oktober 2011.
Busyro beralasan, sebagai lembaga yang menggunakan acuan kerja pada UU KPK, lembaga antikorupsi ini menilai undang-undang tersebut masih relevan. "Ya, karena kami sebagai pelaksana undang-undang itu masih merasa bisa melaksanakan tugas sesuai undang-undang dan tidak terkendala. Apalagi kendala politik, sama sekali enggak ada," ujar dia. Hanya saja, ia menyarankan, kalaupun hendak diubah, DPR terlebih dulu melakukan penilaian akademik melibatkan unsur-unsur filosofis dan sosiologis.
Komisi Hukum DPR berencana menginisiasi revisi Undang-undang KPK. Komisi menyoroti setidaknya 10 poin terkait kewenangan KPK yang dinilai perlu ditinjau ulang. Di antaranya, wewenang penyadapan, perlunya KPK diberi wewenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), keberadaan penyidik dan penuntut independen, serta pembatasan nilai perkara korupsi yang bisa ditangani KPK.
Terkait penyidik independen, Busyro menilai hal itu sudah diatur dalam UU KPK dan pada saatnya KPK akan meninjau. "Itu kan sudah diatur undang-undang, jadi pada saatnya nanti langkah-langkah untuk penyidik independen pasti ada," ujar dia.
Busyro berpendapat penyidik dari Kepolisian masih memadai, walaupun dari segi jumlah masih kurang. Sebab, KPK menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat dalam jumlah besar. "Tapi kan itu artinya trust kepada KPK jelas, kan," katanya.
MAHARDIKA SATRIA HADI
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
3 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
6 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
6 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
7 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
10 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
13 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
15 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
21 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya