MoU TKI dengan Malaysia Ditentukan 19 November

Reporter

Editor

Jumat, 21 Oktober 2011 15:47 WIB

ANTARA/Feri

TEMPO Interaktif, Jakarta - Nasib nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Malaysia mengenai penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di Malaysia akan ditentukan pada November mendatang. Namun penjajakan kedua negara akan terus dilakukan melalui satuan tugas gabungan.

"19 November nanti akan dilakukan evaluasi di Bali antara Satgas terkait MoU," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di kantornya hari ini, Jumat, 21 Oktober 2011.

Ia melanjutkan, dalam pertemuan itu akan diupayakan agar MoU bisa disepakati masing-masing pihak. Apabila sudah disetujui, maka pengiriman TKI sektor pekerja domestik ke Malaysia yang sudah dihentikan sementara sejak dua tahun lamanya akan segera dicabut.

"Kalau Joint Task Force sudah berhasil yakinkan Presiden, menteri, dan raja, akan kita izinkan pengiriman kembali dibuka 1 Desember sehingga tidak ada lagi TKI ilegal," katanya.

Muhaimin juga meminta kepada perusahaan pengiriman TKI ke Malaysia agar memenuhi prosedur pengiriman yang benar seperti dalam penggunaan visa. "Agar yang berangkat betul-betul menggunakan visa tenaga kerja, bukan yang lain."

Adapun untuk isi nota kesepahaman tersebut, antara lain soal syarat paspor yang dipegang oleh TKI, mendapatkan jatah libur satu hari dalam seminggu, dan majikan wajib membayar upah dalam jumlah tertentu sesuai kesepakatan perjanjian kerja.

Untuk pembayaran gaji, saat ini disetujui minimal upah yang diberikan sesuai dengan ketentuan pasar yang berlaku, yakni RM (Ringgit Malaysia) 700 per bulan. Potongan gaji bagi penata laksana rumah tangga juga dipastikan hanya RM 1.800 selama bekerja di Malaysia.

Sementara itu, pada pekan lalu, ratusan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia telah menyepakati kontrak kerja pengiriman TKI ke Malaysia. Dalam kontrak itu, sekitar 200 pelaksana menyepakati untuk melakukan pengiriman apabila seluruh syarat dan persiapan di dalam negeri sudah terpenuhi.

RIRIN AGUSTIA

Berita terkait

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

14 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu

Baca Selengkapnya

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.

Baca Selengkapnya

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.

Baca Selengkapnya

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.

Baca Selengkapnya