TEMPO Interaktif, Surabaya - Sebanyak 14 kabupaten dan kota di Jawa Timur belum mengajukan usulan nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) meskipun hari ini, Kamis, 20 Oktober 2011, merupakan batas akhir tahap kedua usulan harus diterima gubernur.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Edy Purwinarto memaparkan, 14 daerah tersebut terdiri dari lima kota, yakni Kota Pasuruan, Probolinggo, Kediri, Blitar, dan Kota Madiun. Adapun sembilan daerah lainnya adalah Kabupaten Lamongan, Jember, Sumenep, Blitar, Bondowoso, Ngawi, Ponorogo, Pacitan dan Kabupaten Lumajang.
Edy menjelaskan sudah mengingatkan Dewan Pengupahan di 14 daerah itu untuk lebih serius menyusun usulan agar segera diajukan kepada gubernur. ”Karena batasan akhir tahap kedua dilewati, maka harus diajukan hingga batas akhir ketiga tanggal 15 November 2011. Jika tetap belum diajukan terpaksa harus mnggunakan UMK tahun 2011,” kata Edy.
Menurut Edy, sesuai edaran gubernur bernomor 560 tahun 2011 tentang penetapan UMK 2012, telah disebutkan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi memberikan batas waktu pertama tanggal 15 Oktober dan batasan akhir kedua tanggal 20 Oktober.
Edy juga mengatakan, penetapan UMK kali ini memang banyak kendala. Di antaranya, ihwal komponen pemanfaatan minyak tanah dalam survei standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Masih banyak Dewan Pengupahan tingkat kabupaten dan kota yang hingga saat ini masih bingung soal komponen minyak tanah.
Kalangan buruh masih menganggap minyak tanah harus dimasukkan sebagai salah satu komponen penetapan UMK. Sebab masih banyak buruh yang hingga saat ini masih menggunakan minyak tanah untuk memasak. Sebaliknya kalangan pengusaha ngotot komponen minyak tanah ditiadakan setelah pemerintah menerapkan program konversi minyak tanah ke gas elpiji 3 kilogram.
Sementara itu Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur Jamaluddin mengatakan, penetapan UMK 2012 tak jauh berbeda dengan UMK tahun 2011. "Masih banyak masalah dan tidak jujur dalam pola penetapannya. Di sana-sini masih banyak manipulasi data," ungkap Jamaluddin.
Jamaluddin mencontohkan, survei KHL yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota Surabaya di Pasar Soponyono, Rungkut, dan Pasar Wonokromo, ternyata berbeda dengan hasil survei KHL yang dilakukan kalangan buruh meskipun lokasi survei sama.
Berdasarkan hasil survei buruh, KHL Kota Surabaya Rp 1,7 juta, sedangkan Dewan Pengupahan Kota Surabaya menghasilkan angka Rp 1,1 juta. ”Angkanya terpaut cukup besar padahal item-item yang disurvei sama, lokasi survei pun sama. Ini aneh,” ucap Jamaluddin menyesalkan.
FATKHURROHMAN TAUFIQ
Berita terkait
Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta
1 Desember 2023
Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar
Baca SelengkapnyaInilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang
1 Desember 2023
Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.
Baca SelengkapnyaDaftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah
29 November 2023
Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.
Baca SelengkapnyaBerikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah
29 November 2022
Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.
Baca SelengkapnyaSerikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Baca SelengkapnyaKemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen
19 November 2022
Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaApindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan
19 November 2022
Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.
Baca SelengkapnyaKemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini
7 November 2022
Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.
Baca SelengkapnyaSinggung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi
31 Oktober 2022
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.
Baca SelengkapnyaUpah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman
31 Oktober 2022
Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.
Baca Selengkapnya