Hakim Imas Terancam 15 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Kamis, 20 Oktober 2011 14:42 WIB

Imas Dianasari. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO Interaktif, Jakarta -Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Imas Dianasari, terancam dihukum 15 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam sidang perdana, Kamis 20 Oktober 2011, dia didakwa sebagai hakim yang telah menerima suap dan bermufakat jahat untuk menyogok Hakim Adhoc Mahkamah Agung terkait putusan perkara industrial PT Onamba Indonesia.

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat wanita berjilbab itu dengan dakwan berlapis dan kumulatif. Sebagai hakim penerima duit suap, Imas dijerat Undang-Undang Antikorupsi Nomor 31 Tahun 1999 pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a, 11 dan pasal 12 huruf c serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1).

Sedangkan sebagai penyogok Hakim Mahkamah Agung, wanita 44 tahun itu dijerat pasal 5 ayat (1) dan 15 Undang-Undang Antikorupsi. Juga pasal 53 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar jaksa penuntut KPK Riyono seusai sidang di ruang Kresna Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 20 Oktober 2011.

Selain Imas, hukuman sama juga mengancam Manajer Sumber Daya Manusia PT Onamba Indonesia, Odih Juanda, selaku pemberi duit suap kepada Majelis Hakim dan panitera Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Juga sebagai pemufakat jahat, bersama Imas, untuk menyogok Hakim Adhoc Mahkamah Agung. "Sebagai pemberi (suap kepada hakim), pasal dakwaan untuk dia (Odih) agak berbeda. Dia didakwa juga dengan pasal 6 ayat (1) huruf a,"kata Riyono.

Jaksa mendakwa, Imas bersama pelaksana tugas Panitera Muda Ike Wijayanto telah menerima duit suap. Duit diterima diduga berkaitan dengan pemenangan gugatan PT Onamba Indonesia terhadap karyawannya di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung melalui putusan tanggal 1 April 2011.

Duit suap yang diterima Imas antara lain senilai Rp 352 juta untuk mempenagruhi putusan di Pengadilan Industrial, Rp 10 juta untuk mengatur komposisis Majelis Hakim. Juga Rp 600 ribu untuk biaya konsultasi serta senilai Rp 4,3 juta berupa fasilitas menginap di Hotel Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta.

Berdasarkan pengakuan Imas, sebagian duit yang dia terima secara bertahap saat bertemu Odih di restoran Cibiuk, Sederhana, dan La Ponyo, Bandung, tersebut lalu dibagikan kepada hakim Ketua Majelis dan anggota Majelis perkara PT Onamba, dan staf Pengadilan Industrial.

"Kepada (Hakim Adhoc) Toni Suryana Rp 25 juta dan 30 juta, (Hakim) Agus Suwargi Rp 30 juta, Ike Wijayanto Rp 45 juta, dan Toto Santosa selaku Panitera Pengganti PN Bandung sebesar Rp 5 juta,"kata Riyono saat membacakan dakwaan.

Jaksa juga mendakwa Imas bersama Odih telah melakukan permufakatan jahat menyogok Hakim Adhoc Mahkamah Agung Arief Sudjito Rp 200 juta. Hal itu dilakukan agar Arief, yang juga kenalan Imas, mempengaruhi putusan sidang kasasi para karyawan PT Onamba atas putusan gugatan manajemen perusahaan tersebut di Pengadilan Industrial tingkat pertama di Bandung.

Tujuannya adalah agar permohonan kasasi para karyawan ditolak dan agar putusan kasasi di Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. "Yang mana kemudian Arief Sujito menyanggupi untuk mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung dengan syarat disediakan uang sebagai imbalan,"kata Riyono.

Namun upaya mengupah Arieif untuk mengurus perkara kasasi itu belakangan layu sebelum berkembang. Musababnya, pada Kamis malam 30 Juni 2011, Imas dan Odih tertangkap tangan oleh para petugas KPK setelah serah terima duit Rp 200 juta untuk Arief di Restoran La Ponyo, Jalan Raya Cinunuk, Kabupaten Bandung.

Atas dakwaan jaksa penuntut, para penasehat hukum Imas dan Odih tak akan mengajukan eksepsi. "Dakwaan jaksa bisa saja kami eksepsi, tapi eksepsi biasanya ditolak hakim. Jadi untuk mempersingkat waktu persidangan, kami memilih mengungkap semua keberatan kami sekalian dalam sidang pledoi nanti," kata penasehat hukum Imas, John Elly Tumanggor seusai sidang.

Hal senada diungkap penasehat hukum Odih, Syafrudin Lubis. "Kami tak melihat dakwaan jaksa harus dieksepsi secara formal. Mendingan langsung dilihat dalam pembuktian nanti apakah Odih itu sengaja memberi atau diminta (membayar suap),"katanya seusai sidang.



ERICK P. HARDI

Berita terkait

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.

Baca Selengkapnya