Pegawai Kemenakertrans Ini Terancam 20 Tahun Penjara  

Reporter

Editor

Rabu, 19 Oktober 2011 17:44 WIB

Timas Ginting. TEMPO/Subekti

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kasubag Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Timas Ginting, terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan, pemasangan, dan pengawasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Rabu, 19 Oktober 2011, Timas disebut jaksa penuntut umum pimpinan Malino Pranduk ikut merekayasa pengadaan proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Timas, kata jaksa Malino, melakukan korupsi menggunakan statusnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara cq Kemenakertrans sekurang-kurangnya sejumlah Rp 2,9 miliar dengan sejumlah cara,” ujar Malino.

Dalam dakwaan, Timas didakwa melanggar Keputusan Presiden No.80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa karena langkah-langkah yang diambilnya. Pada Juni 2008, Timas disebut melakukan intervensi terhadap Sigit Mustofa Nurudin selaku Ketua Panitia Pengadaan. Ia memerintah Sigit menyamakan Harga Perkiraan Sendiri (HGS) dengan pagu anggaran sebesar Rp 8,8 miliar.

Perintah Timas ditindaklanjuti Sigit. Timas kemudian juga memerintahkan Panitia Pengadaan menyusun dokumen pelelangan umum untuk menyatukan paket pekerjaan di empat lokasi, yakni Lampung dan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menjadi sepaket kegiatan.

Lelang kemudian diikuti oleh delapan perusahaan, salah satunya PT Alfindo Nuratama. Perusahaan milik Arifin Ahmad itu diketahui dipinjam benderanya oleh Marisi Matondang dan Mindo Rosalina Manulang atas sepengetahuan bos Grup Permai, Muhammad Nazaruddin, dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni.

Timas kemudian mengubah spesifikasi angka komponen pengujian teknis agar produk solar modul yang ditawarkan PT Alfindo memenuhi persyaratan teknis. Pada 5 September 2008, Timas pun memerintahkan Sigit dan Sudaryono agar memilih PT Alfindo sebagai pemenang lelang.

Kemudian pada 28 Oktober 2008 dilakukan addendum I atas perjanjian, yang meliputi perubahan harga borongan. “Setelah perjanjian itu ditandatangani, Neneng, Nazaruddin, Marisi, dan Mindo melakukan beberapa kali pertemuan dengan Rustini dan Arif Lubis dari PT Sundaya Indonesia, yang kemudian menyepakati proyek dikerjakan PT Sundaya,” ujar Malino.

Timas dalam dakwaan kedua disebut melakukan korupsi dalam pengawasan proyek PLTS. Mulanya Timas memperkenalkan Yultido Ichwan selaku penanggung jawab kegiatan kepada Dini Siswandini dari PT Qorina Konsultan Indonesia. Kemudian Timas memperintahkan panitia menunjuk PT Qorina sebagai pemenang pekerjaan pengawasan pengadaan dan pemasangan PLTS.

Perbuatan Timas dalam dakwaan pertama jaksa disebut melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan dalam dakwaan kedua ia disebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya