Kejagung Siap Melimpahkan BAP Pelanggaran HAM Timtim Ke Pengadilan Ad Hoc

Reporter

Editor

Kamis, 18 Desember 2003 14:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung siap melimpahkan 12 berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Timor Timur pasca-referendum, yang juga dituntut agar diadili di Pengadilan Mahkamah Internasional oleh PBB. Demikian ditegaskan oleh Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung yang baru saja dilantik menjadi Menteri Sekretaris Kabinet, usai Lokakarya Kelompok Kerja Mekanisme Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Asean, di Hotel Arya Duta, Jakarta, Jumat (6/7).

Kejaksaan Agung, lanjut Marzuki, akan langsung melimpahkan 12 BAP tersebut, jika pengadilan ad hoc sudah resmi berdiri akhir Juli nanti. “Begitu pengadilan ad hoc berdiri, 19 orang tersangka yang tercantum dalam 12 BAP tersebut, akan menjadi kasus pertama yang diadili oleh pengadilan ad hoc tersebut,” papar Marzuki kepada wartawan. Namun, pengadilan ad hoc itu, jelas Marzuki, UU Nomer 26/2000 yang mengatur pendirian pengadilan tersebut.

Diantara 19 nama yang tercantum dalam BAP yang diajukan oleh Komnas HAM, kata Marzuki, menyebutkan beberapa nama orang berasal dari militer dan pejabat lokal Timtim. “Yang saya lihat ada nama Mayjen TNI. Adam Damiri (mantan Pangdam IX/Udayana, red), Brigjen Pol. Timbul Silaen (mantan Kapolda Timtim, red), Brigjen FX Tono Suratman (mantan Danrem 164 Wiradharma),” jelas Marzuki.

Namun, Marzuki mengaku tidak melihat nama mantan Panglima ABRI TNI Jendral (Purn) Wiranto dalam BAP. Sementara warga sipil yang turut menjadi tersangka sebagaimana tercantum dalam BAP diantaranya adalah mantan Gubernur Timtim, Abilio Jose Osorio Soarez serta beberapa mantan bupati Timtim, yang saat masa jajak pendapat masih menjabat.

Marzuki menambahkan, Komandan Milisi Pro-Integrasi, Eurico Guterres juga akan diajukan ke pengadilan ad hoc, karena oleh Komnas HAM terkait dengan peristiwa pelanggaran HAM saat jajak pendapat dilaksanakan. Namun demikian, Marzuki tidak menjelaskan lebih lanjut tindakan apa yang dilakukan oleh Eurico sehingga dinyatakan melakukan pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

Selain menunggu Keppres pendirian, pengadilan ad hoc, juga sedang menunggu persetujuan DPR yang akan memutuskan boleh atau tidaknya dibentuk pengadilan ad hoc tersebut. Jika DPR akhirnya menyetujui, pengadilan ad hoc untuk sementara akan dilangsungkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sri Wahyuni)

Advertising
Advertising

Berita terkait

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

1 menit lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Jerome Polin Luluskan Permintaan, Unggah Foto Dukung Irak Melawan Timnas U-23

3 menit lalu

Jerome Polin Luluskan Permintaan, Unggah Foto Dukung Irak Melawan Timnas U-23

Jerome Polin meluluskan permintaan netizen untuk memberikan dukungan kepada Irak agar Timnas U-23 menang lantaran dianggap pembawa sial.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Yordania Komplain ke Israel karena Truk Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Diserang

4 menit lalu

Kementerian Luar Negeri Yordania Komplain ke Israel karena Truk Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Diserang

Warga Israel yang tinggal di wilayah pendudukan, menyerang dua konvoi kendaraan pembawa bantuan kemanusiaan untuk warga di Jalur Gaza dari Yordania.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

5 menit lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

7 menit lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Mengenal Serikat Pekerja Kampus: Pejuang Tercapainya Fungsi Pendidikan

10 menit lalu

Mengenal Serikat Pekerja Kampus: Pejuang Tercapainya Fungsi Pendidikan

SPK adalah serikat pekerja kampus mewadahi pekerja di bidang atau sektor pendidikan tinggi dengan meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja di kampus

Baca Selengkapnya

Jang Ki Yong Comeback Setelah Wamil, Jadi Ayah dalam The Atypical Family

12 menit lalu

Jang Ki Yong Comeback Setelah Wamil, Jadi Ayah dalam The Atypical Family

Drama terbaru Jang Ki Yong setelah wamil The Atypical Family akan tayang Sabtu-Minggu mulai 4 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

12 menit lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Ancaman dari Erupsi Gunung Ruang, 2 Desa Akan Dikosongkan Permanen

12 menit lalu

Ancaman dari Erupsi Gunung Ruang, 2 Desa Akan Dikosongkan Permanen

Sebanyak dua desa di Gunung Ruang di Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, bakal dikosongkan.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

14 menit lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya