Anggota Dewan Banyuwangi Ramai-ramai Tolak Raperda Rokok
Senin, 17 Oktober 2011 12:41 WIB
TEMPO Interaktif, Banyuwangi - Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuwangi, Jawa Timur, menolak untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Terhadap Daya Akibat Rokok menjadi peraturan daerah.
Menurut Wakil Ketua DPRD Ruliyono penolakan tersebut disampaikan tujuh fraksi DPRD dalam rapat internal panitia khusus legislasi. Alasan penolakannya, selain belum menganggap penting raperda itu juga sebagian besar anggota DPRD merokok. "Di sisi lain, rokok membahayakan, tapi sisi lain, kami suka rokok," kata dia kepada wartawan, Senin, 17 Oktober 2011.
Tahun 2010 lalu, pemerintah Banyuwangi mengajukan raperda tentang bahaya rokok itu ke DPRD. Namun sudah setahun, raperda itu tidak kunjung dibahas.
Raperda tersebut mengatur larangan merokok di tempat-tempat umum, seperti rumah sakit, sekolah, kantor pemerintahan, dan terminal. Bagi pelanggar akan dikenai sanksi paling banyak Rp 10 juta.
Ruliyono menjelaskan bahwa selama ini rokok telah memberikan kontribusi besar terhadap Banyuwangi, seperti pembagian cukai rokok sebesar Rp 5 miliar setiap tahun. Termasuk pendapatan bagi pedagang-pedagang rokok.
Untuk menekan angka perokok pada pelajar, kata Ruliyono, setiap sekolah dapat membuat aturan sendiri. "Jadi, tidak perlu perda," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Hariaji Sugito, mengatakan belum menerima surat pemberitahuan tentang penolakan raperda rokok tersebut. Menurut dia, eksekutif tidak memiliki kewenangan untuk memaksa DPRD mengesahkan raperda tersebut.
Namun Hariaji menyayangkan penolakan raperda itu karena selain amanah undang-undang, raperda tersebut bertujuan melindungi perokok pasif seperti anak-anak dan ibu hamil. "Perokok pasif menanggung dampak lebih besar," kata Hariaji.
IKA NINGTYAS