TEMPO Interaktif, Jakarta - Sutan Bagindo Fahmi berencana mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode mendatang. "Insya Allah," kata dia saat dihubungi Kamis 13 Oktober 2011.
Fahmi mengaku sudah bekerja dengan baik selama menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi. Puluhan kasus korupsi telah diselidiki dengan menetapkan sejumlah pejabat menjadi tersangka. Salah satunya seorang anggota Komisi Pemerintahan DPR dalam kasus korupsi pengadaan tanah kantor DPRD kota Bukittinggi 2007. "Cukup banyak, tapi saya tidak hafal satu-persatu," kata dia.
Fahmi membantah dicopot dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumater Barat karena tindakan indisipliner. Bekas calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengaku dicopot karena sudah pensiun dari jabatan struktural. "Usia saya sudah 60 tahun, jadi gak boleh lagi menjabat pada lingkup struktural," kata Fahmi.
Bantahan Fahmi itu untuk menanggapi pernyataan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy. Marwan menyebut seorang Kepala Kejaksaan Tinggi telah dicopot dari jabatannya, karena tindakan indisipliner. "Saya kira sudah diumumkan oleh oleh Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy)," kata Fahmi.
Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi kepada 169 jaksa nakal dari Januari-September 2011. Data itu menunjukkan penambahan jumlah jaksa yang disanksi 51 orang dari Juli lalu. Sebab, Kejaksaan pada Juli lalu melansir jumlah jaksa yang kena sanksi 118 orang, 24 diantaranya dipecat.