Sidang Istimewa Menjadi Ajang Perebutan Kekuasan

Reporter

Editor

Kamis, 18 Desember 2003 11:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengamat politik Hermawan Sulistyo menilai, Sidang Istimewa bukan lagi menjadi proses yang produktif untuk menyelesaikan masalah bangsa. Ia melihat, sidang itu telah menjadi ajang perebutan kekuasaan. Sidang Istimewa semata-mata menjadi sarana untuk saling menjatuhkan. "Esensi politik memang di sana, tapi kan ini bukan dalam situasi yang normal," kata Hermawan seusai diskusi "Dekrit Presiden 5 Juli 1959" di Hotel Treva International, Jakarta, Kamis (5/7) siang.

Seharusnya, Hermawan melanjutkan, ada kebesaran jiwa masing-masing pihak yang pernah terlibat dalam struktur kekuasaan lama untuk memberikan hak kepada yang lain untuk mengambil alih kekuasaan. "Itulah yang tidak ada dalam agenda SI," kata dia.

Karena itu, ia memprediksi, setelah Sidang Istimewa, pertikaian politik tidak akan berhenti begitu saja. "Justru krisis politik ini akan berlarut lebih parah dari sekarang," ujar Hermawan. PDI-P yang akan merebut tampuk kekuasaan, harus menghadapi perpecahan dalam tubuhnya sendiri. Partai itu harus menghadapi partai-partai lain yang menagih janji. "Selama ini, Gus Dur menjadi musuh bersama. Sehingga partai-partai merasa terikat. Namun, setelah SI, kondisi ini tidak akan ada lagi," ujar pengajar FISIP UI ini.

Hermawan melanjurkan, watak keras Mega juga akan semakin mempersulit pertikaian tersebut. "Mbak Mega itu tidak seperti Gus Dur, yang bisa keras, tetapi masih mengajak kompromi," ungkap Hermawan. Jika dikerasi, Mega cenderung akan membalas dengan keras juga. Kondisi semacam itulah yang rentan menimbulkan bentrokan. Solusi terbaik, Hermawan melihat, adalah memperluas Keputusan Presiden Nomor 121/Tahun 2000. Dan Deklarasi Kenegaraan yang pernah ditawarkan Presiden Wahid kepada Mega sebenarnya telah melucuti kekuasaan Presiden secara terhormat.

Melalui perluasan Keppres itu, tambah Hermawan lagi, Presiden hanya berperan dalam tugas-tugas seremonial, yang dulunya diemban wakil presiden. "Seharusnya SI mengagendakan itu, yaitu adanya pemisahan fungsi-fungsi kewenangan politik seperti itu," ungkapnya. Sayangnya, kata Hermawan, deklarasi itu justru ditolak. (Dara Meutia Uning)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Nama Kapolda Ahmad Luthfi Masuk Radar Golkar untuk Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024

35 detik lalu

Nama Kapolda Ahmad Luthfi Masuk Radar Golkar untuk Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024

Nama Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi masuk radar Partai Golkar untuk ikut dalam kontestasi Pilgub Jateng 2024.

Baca Selengkapnya

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

50 detik lalu

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

Selain Indonesia, ada negara-negara lain yang membujuk Tesla untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Sinopsis Possession: Kerasukan yang Diadaptasi dari Film Prancis

5 menit lalu

Sinopsis Possession: Kerasukan yang Diadaptasi dari Film Prancis

Film horor akan tayang di bioskop pada 8 Mei 2024. Film ini merupakan adaptasi dari film Prancis berjudul Possession. Ini sinopsis film Possesion.

Baca Selengkapnya

Realme C65 Masuk Indonesia, Ponsel 2 Jutaan dengan Sertifikat Anti Lemot

11 menit lalu

Realme C65 Masuk Indonesia, Ponsel 2 Jutaan dengan Sertifikat Anti Lemot

Realme C65 yang debut di Indonesia sejak 2 Mei 2024. Dengan jaminan lag-free 2 tahun, bagaimana harga dan spesifikasinya?

Baca Selengkapnya

Time for Political Party Elites to Vie for Cabinet Seats

15 menit lalu

Time for Political Party Elites to Vie for Cabinet Seats

Supporting political party elites are vying for strategic cabinet seats, expecting Prabowo Subioanto to form a big cabinet

Baca Selengkapnya

Pernah Disebut Penyanyi yang Buruk, Sakura LE SSERAFIM: Itu Sangat Menyakitkan

17 menit lalu

Pernah Disebut Penyanyi yang Buruk, Sakura LE SSERAFIM: Itu Sangat Menyakitkan

Pernyataan Sakura LE SSERAFIM ketika menanggapi kritik pedas atas kemampuan vokalnya kembali menjadi sorotan setelah tampil di Coachella.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

18 menit lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Tips Cegah Heat Stroke akibat Cuaca Panas dari Kemenkes

18 menit lalu

Tips Cegah Heat Stroke akibat Cuaca Panas dari Kemenkes

Masyarakat perlu mewaspadai serangan panas atau heat stroke akibat cuaca panas. Ini yang perlu dilakukan menurut Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jadwal Liga Champions Pekan Ini: 4 Hal Menarik untuk Dinantikan dari Leg Kedua Semifinal

19 menit lalu

Jadwal Liga Champions Pekan Ini: 4 Hal Menarik untuk Dinantikan dari Leg Kedua Semifinal

Jadwal Liga Champions akan kembali hadir tengah pekan ini. Dua pertandingan leg kedua semifinal menampilkan banyak hal menarik.

Baca Selengkapnya

5 Daftar Negara Tersantai di Dunia, Indonesia Peringkat 1

21 menit lalu

5 Daftar Negara Tersantai di Dunia, Indonesia Peringkat 1

Beberapa negara ini dijuluki negara tersantai di dunia. Hal ini dinilai berdasarkan tingkat kenyamanan hingga suhu udara. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya