Nazar Beberkan Permainan Banggar di Wisma Atlet

Reporter

Editor

Kamis, 13 Oktober 2011 04:44 WIB

M. Nazaruddin. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO Interaktif, Jakarta - Muhammad Nazaruddin membeberkan ke penyidik bagaimana permainan Badan Anggaran DPR di kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games di Palembang, mulai dari pembahasan hingga kucuran dana yang mengalir ke anggota Banggar.

"Ya, ada permainannya. Saya tidak bisa bilang general yah, tapi untuk kasus ini (Wisma Atlet), ada (permainan itu)," kata pengacara Nazar, Elza Syarif di kantor KPK seusai pemeriksaan Nazar sebagai tersangka, Rabu, 12 Oktober 2011.

Elza mengatakan, permainan Banggar sudah dijelaskan Nazar ke penyidik. Namun seperti apa bentuk permainannya, Elza enggan membeberkannya. "Semua kan sudah kami ungkap di penyelidikan, nanti kan terbuka di persidangan," katanya.

Menurut Elza, bukan hanya permainan di Banggar, tapi juga ada di pemerintah. Nazar seusai diperiksa oleh penyidik juga menguatkan indikasi permainan itu. "Yang (bertanggung jawab) kementerian, karena kebijakan kan semuanya ke Menteri," kata Nazar.

Nazar juga membeberkan nama-nama anggota Badan Anggaran yang menerima dana dari proyek Wisma Atlet di antaranya Wakil Ketua Badan Anggaran Mirwan Amir dan anggota Badan Anggaran Angelina Sondakh. Disamping kedua nama itu, nama lain yang juga disebut adalah Ketua Fraksi Partai Demokrat Jaffar Hafsah. Ketiganya adalah politisi Demokrat di Senayan. Meskipun mereka yang disebut oleh Nazaruddin sudah berkali-kali membantahnya.

"Saya jelaskan tentang pengakuan Angie, bahwa dia terima uang Rp 9 miliar. Dia yang distribusikan ke Mirwan Amir, dari Mirwan Amir didistribusikan ke Anas (Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum), ke Jaffar Hafsah," kata Nazar. Anas juga sudah berkali-kali membantah tudingan ini.

Elza mengatakan, kliennya juga menjelaskan ke penyidik bagaimana peran mereka di kasus Wisma Atlet. Sehingga, kata dia, "permainan antara pemerintah dan Banggar (menjadi) terbuka."


Dia juga mengatakan, Nazar bahkan membongkar beberapa orang yang belum pernah diungkapkan sebelumnya. Namun dia enggan membeberkan identitas orang yang dimaksudkannya. "Semua sudah kami ungkap di penyelidikan, nanti kan terbuka di persidangan," kata Elza.

Dalam kasus Wisma Atlet di Palembang ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Nazar, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan Manajer Pemasaran rekanan proyek Muhammad El Idris.

Rosa telah divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Idris juga divonis dua tahun penjara. Adapun Wafid sedang menjalani persidangan. Sedangkan berkas Nazar masih dirampungkan oleh penyidik KPK.

Kasus korupsi ini terbongkar ketika KPK mencokok Wafid, Idris, dan Rosa, pada 21 April lalu bersama uang suap sebesar Rp 3,2 miliar. Ketiganya pun langsung ditetapkan tersangka oleh KPK. Belakangan Nazar menyusul dijadikan tersangka.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

6 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

7 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya