TEMPO Interaktif, Jakarta - Berikut tiga hakim yang memvonis bebas Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad.
Azharyadi Pria Kusuma
Kelahiran 1 Januari 1965
NIP: 040064471
Karier: PN Pamekasan, PN Bale Bandung
Eka Suharta Winata Laksana
Kelahiran 19 Mei 1960
NIP: 040053551
Karier: PN Bale Bandung
Ramlan Comel
Kelahiran Bagan Siapi-api, 6 Maret 1951
Lulusan 2000 Universitas Pembangunan Panca Budi
Karier:
2004 - Menjadi Ketua DPD Riau
2005 - Menjadi calon anggota Komisi Yudisial
Juni 2005 - Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis 2 tahun denda 100 juta karena Ramlah terbukti bersalah korupsi dana over head di PT Bumi Siak Pusako Riau. Kerugian negara mencapai Rp 766 juta.
2006 - Putusan banding Kejaksaan Tinggi Riau memutus bebas.
2011- Menjadi hakim adhoc yang membebaskan Bupati Subang Eep Hidayat
Februari 2010 - Ramlan Comel lulus menjadi hakim adhoc tindak pidana korupsi (Tipikor). Ramlan lulus untuk hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri).
TEMPO | BERBAGAI SUMBER
Berita terkait
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaTerlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti
7 November 2017
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim
21 Juni 2016
Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.
Baca SelengkapnyaKorupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan
9 Juni 2016
Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi
15 Maret 2016
Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.
Baca SelengkapnyaAlex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan
11 Maret 2016
Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara
3 Maret 2016
Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca SelengkapnyaRuang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim
3 Maret 2016
Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca Selengkapnya