Satgas Mafia Hukum Usut Vonis Bebas Wali Kota Bekasi
Reporter
Editor
Rabu, 12 Oktober 2011 11:07 WIB
Mochtar Mochammad. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO Interaktif, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum segera mengusut vonis bebas Mochtar Mohammad. Satuan Tugas curiga perkara yang diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung digembosi oleh mafia hukum.
"Kami memperhatikan vonis macam ini, yang indikasi awalnya ada praktek mafia hukum," kata Sekretaris Satgas Mafia Hukum Denny Indrayana di sela diskusi reformasi penegakan hukum di Hotel Sari Pan Pasific, Rabu, 12 Oktober 2011.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas Mochtar Selasa lalu. Hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta agar Mochtar dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 639 juta. Jaksa pun mengajukan kasasi.
Vonis bebas di pengadilan yang sama juga diberikan kepada Bupati Subang Eep Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru'yat.
Denny mengatakan indikasi mafia hukum muncul pada sejumlah informasi yang diperoleh Satuan Tugas. Namun ia menolak menjelaskan terperinci informasi yang dianggap mengkhawatirkan semangat pemberantasan korupsi itu.
Ia pun berjanji akan akan segera mengambil langkah cepat untuk mengusut vonis hukuman ini. Salah satu langkah awalnya yakni berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menambahkan bahwa vonis hakim harus berdasarkan bukti hukum yang kuat sehingga, "Para hakim yang memutus kasus harus segera dicek lagi kapasitas dan integritasnya," ujar dia.