Pengunjung Sidang Kasus STPDN Membludak

Reporter

Editor

Rabu, 17 Desember 2003 19:13 WIB

TEMPO Interaktif, Sumedang: Tim penasihat hukum terdakwa Hendi Setiyadi dalam kasus tewasnya Wahu Hidayat, praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri asal Bogor, menolak dakwaan yang diajukan jaksa Yuswadi. Mereka menilai dakwaan kabur, tidak lengkap dan tidak cermat. Bahkan, setelah menyampaikan berbagai pertimbangan, mereka menilai dakwaan tersebut hanya didasarkan pada imajinasi, apriori, atau opini publik yang biasanya tidak akurat. "Mungkin hanya didasarkan pada rasa tidak suka," kata Singap Pandjaitan, pimpinan tim penasihat hukum Hendi, di Pengadilan Negeri Sumedang, Rabu (17/12).Tak seperti biasanya, pengunjung sidang yang dipimpin Hakim Agoeng Rahardjo kali ini sangat berjubel. Bahkan, mereka terpaksa harus naik di anak tangga yang menuju ruangan para hakim di lantai dua. Sekitar 200 siswa SMU Negeri 2 Sumedang, dan 120 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor, yang tengah melakukan "Pendidikan Latihan Kemandirian Hukum", ikut mencermati jalannya sidang. Tampak hadir juga Kepala Kepolisian Resort Sumedang, Ajun Komisaris Besar Polisi Yoyok Subagiono. Seperti ditulis sebelumnya, Hendi didakwa jaksa terlibat dalam kasus penganiyaan yang menewaskan Wahyu. Terdakwa sendiri, pada saat kejadian, adalah Ketua Kontingen Jawa Barat di STPDN. Sebelum Wahyu tewas, Hendi sempat mengumpulkan anggota kontingennya untuk diberikan pembinaan dan koreksi. Acara itu berbuntut tewasnya Wahyu. Pada bagian lain eksepsinya, Singap mempersoalkan tidak adanya uraian sebab akibat antara keberadaan kliennya dengan peristiwa pemukulan terhadap Wahyu. Tim juga menyimpulkan dakwaan terhadap kliennya dibuat dengan tergesa-gesa. Ketergesaan tak hanya dialami jaksa, tapi juga oleh penyidik polisi. "Hal itu terjadi, akibat tekanan opini publik," katanya. Menanggapi eksepsi itu, usai persidangan, jaksa Yuswadi tegas membantah. Dalam urusan ini, jaksa dibatasi waktu untuk meneliti suatu berkas perkara. Selanjutnya, berkas kasus Hendi dinilai sudah lengkap dan memenuhi unsur formil maupun materiil sehingga diajukan ke pengadilan. "Nggak-lah, apa sebelumnya saya kenal Hendi? Kita bicara hukum sajalah," katanya menjawab eksepsi yang menyatakan tuduhan atas Hendi, apriori dan berdasar rasa tidak suka. Sebelumnya, di tempat yang sama, juga dilangsungkan pembacaan eksepsi tim pembela hukum terdakwa Lorent Oktoberi Tahan, San Grito dan Henri dalam kasus penganiayaan terhadap Praja Jurinata. Seperti kasus Hendi, tim dari LBKH FKPPI Bandung juga menolak dakwaan jaksa yang dianggap kabur. Sidang terhadap ketiga terdakwa akan dilanjutkan pada 5 Januari 2004 untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi tim pembela terdakwa. Agenda yang sama akan dilakukan dalam sidang lanjutan kasus Hendi, pada 30 Desember 2003 mendatang. Dwi Wiyana - Tempo News Room

Berita terkait

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

49 menit lalu

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

Nama komedian Eko Patrio disebut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

1 jam lalu

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

Universitas Indonesia atau UI masih menjaga posisi bergengsi dalam pemeringkatan kampus versi Times Higher Education. Berikut hasilnya pada 2024.

Baca Selengkapnya

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

1 jam lalu

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

Berikut saran spesialis kulit untuk menjaga kesehatan kulit di tengah cuaca panas seperti belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

1 jam lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

1 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

1 jam lalu

Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

Gelombang protes mahasiswa pro-Palestina sedang terjadi di seluruh bagian dunia, sebuah gerakan yang diharapkan dapat menghentikan genosida di Gaza.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

1 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Ganjar Resmi Bubarkan TPN: Saya Bangga dengan Perjuangan untuk Demokrasi Ini

1 jam lalu

Ganjar Resmi Bubarkan TPN: Saya Bangga dengan Perjuangan untuk Demokrasi Ini

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk Pilpres 2024 resmi bubar. Akhir dari tim kampanye mantan pasangan calon nomor urut tiga itu diumumkan oleh Ganjar dalam acara halalbihalal TPN di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Arti Warna Lidah dan Masalah Kesehatan di Baliknya

1 jam lalu

Arti Warna Lidah dan Masalah Kesehatan di Baliknya

Tak hanya karena sisa warna makanan yang baru disantap, perubahan warna lidah juga bisa terkait penyakit, jadi waspadalah.

Baca Selengkapnya