Organisasi Advokat Ajukan Uji Materi UU Perlindungan Konsumen  

Reporter

Editor

Minggu, 2 Oktober 2011 12:20 WIB

Rendy Lester Samu dan Dian Yudha Negara. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO Interaktif, Jakarta - Organisasi Advokat Indonesia akan mengajukan uji materi Undang-Undang Perlindungan Konsumen tahun 1999. Ketua Umum OAI Virza Roy Hizzal menyebutkan uji materi terhadap UU ini dilatarbelakangi fenomena penangkapan beberapa penjual iPad tanpa manual berbahasa Indonesia. "Besok pukul 13.00, kami akan datang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujar Roy saat dihubungi, Ahad, 3 Oktober 2011.

Pengajuan uji materi UU perlindungan konsumen oleh OAI ini merupakan yang pertama sejak UU ini disahkan tahun 1999. "Rasa keadilan kami terusik atas penangkapan sejumlah penjual iPad hanya karena tidak menyertakan buku petunjuk berbahasa Indonesia," ujarnya.

Ironisnya, penangkapan justru didasarkan pertimbangan adanya pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen. "Menariknya, uji materi ini justru kami lakukan atas nama pengacara, bukan atas nama konsumen dan pelaku usaha."

Sebelumnya, polisi menangkap sejumlah penjual iPad dengan tuduhan tidak menyertakan buku manual berbahasa Indonesia sehingga menyebabkan potensi kerugian pada konsumen. Mereka adalah Wiwi Siswanto disusul Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samusamu yang sudah divonis lima bulan penjara. Kemudian ada Charlie Sianipar yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yang terakhir adalah Calvin Winoto yang kini kasusnya masih menjalani persidangan di PN Jakarta Barat.

Untuk kasus Dian dan Randy yang juga ditangani Virza, misalnya, dia menyebut telah terjadi tindakan sewenang-wenang dengan putusan yang dijatuhkan pada kliennya. Dian dan Randy dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf j jo Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan telah menjual barang tanpa dilengkapi manual bahasa Indonesia. Tuntutan terhadap kedua terdakwa itu semakin berat sebab semua barang bukti milik kedua terdakwa berupa dua buah iPad 3G, Wi-Fi, 64 GB, serta enam buah iPad 3G, Wi-Fi, 16 GB mesti dimusnahkan.

Atas putusan ini, Virza menyatakan kekecewaannya atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Ia melihat dalam kasus tersebut ada upaya kriminalisasi terhadap kedua kliennya. Hal ini merujuk kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 tahun 2009 yang menyatakan iPad tidak termasuk dalam 45 produk yang wajib menyertakan buku panduan bahasa Indonesia.

Selain soal iPad ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai lembaga resmi yang membuat aturan tersebut, secara tegas menyatakan bahwa iPad tidak termasuk barang yang wajib bermanual book bahasa Indonesia. Pada 5 Juli 2011, secara resmi Kemendag menyatakan bahwa produk iPad belum termasuk produk yang wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan purna-jual dalam bahasa Indonesia. Pernyataan ini dituangkan dalam surat bernomor 014/SPK/Sd/0/2011.

Pada uji materi yang akan diajukan besok itu, OAI akan menjelaskan terjadinya kesewenang-wenangan penegak hukum dalam menafsirkan undang-undang ini. "Telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan penafsiran yang sewenang-wenang atas undang-undang ini sehingga perlu diuji kembali."

IRA GUSLINA


Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

13 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

16 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

17 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

18 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

19 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

22 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

2 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya