PKS Banten Minta BPK Audit Dana Hibah Rp 340,5 Miliar

Reporter

Editor

Kamis, 29 September 2011 18:22 WIB

Atut Chosiyah (kiri ke-3). ANTARA/Muhammad Deffa

TEMPO Interaktif, Tangerang - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Banten mendesak pimpinan DPRD Banten untuk segera mendorong Badan Pemeriksa keuangan (BPK) melakukan audit penyaluran dana hibah senilai Rp 340,5 miliar.

PKS, kata anggota fraksi Sanuji, berkepentingan untuk tahu atas penyaluran hibah tersebut kepada masyarakat. "Kami ingin mendapatkan ketransparanan apakah betul dana itu sampai atau tidak sesuai atau fiktif. Makanya BPK agar melakukan audit anggaran yang sedang berjalan ini," kata Sanuji.

Rupanya Sanuji gerah dengan tudingan yang disampaikan pengamat ekonomi Banten, Dahnil Anzar, yang menyatakan anggota Dewan melempem karena tidak melakukan hak angket dan hak interpelasi kepada eksekutif (-Koran Tempo edisi Rabu 28 September) .

"Kami segera menemui Ketua DPRD untuk mendorong agar soal hibah segera dipertanyakan," kata Sanuji. Sanuji menilai daftar penerima hibah sebanyak 221 itu serampangan.

Sementara itu, meskipun setuju dilakukan audit, Ketua Fraksi Demokrat Media Warman mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang ada. "Sebelum audit BPK, kami mengikuti mekanisme yang ada, yakni pengawasan inspektorat," kata Media.

Dokumen yang diperoleh Tempo menunjukkan bahwa berdasarkan surat nomor 900/2385-DPKAD/2011 tertanggal 19 Agustus 2011 tentang penyampaian data penerima hibah tahun 2011 yang disampaikan Sekda Banten Muhadi kepada DPRD Banten, terdapat beberapa hal yang berbeda dengan data penerima bantuan hibah yang dirilis pada 3 Agustus 2011.

Di antaranya, terdapat perbedaan jumlah dana yang belum terserap/belum terealisir, di mana per tanggal 3 Agustus 2011 disebutkan bahwa dari anggaran 340.463.000.000,- terdapat Rp 113.448.105.800,- yang belum terealisasi/terserap.

Namun dari laporan per tanggal 19 Agustus 2011 justru jumlah dana yang belum terealisir/belum terserap justru bertambah menjadi Rp 119.196.105.800,-.

Kemudian terdapat perbedaan jumlah penerima bantuan. Pada tanggal 3 Agustus 2011 disebutkan terdapat 221 organisasi/lembaga penerima. Namun berdasarkan laporan per tanggal 19 Agustus 2011 berkurang menjadi 151 organisasi/lembaga.

Aliansi Independen Pemantau Publik (ALIPP) bahkan menemukan sekitar 30 organisasi/lembaga penerima dihilangkan dari daftar sebelumnya, padahal mereka sudah disebut menerima uang hibah itu, misalnya Bhayangkari Polres Pandeglang Rp 50.000.000, Forum Kajian dan Advokasi Ekonomi Sosial (FORKADES) Rp 550.000.000, KWARDA Pramuka Prov. Banten Rp 400.000.000.

"Hal ini mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi, yang harus dipertanggungjawabkan oleh Gubernur Banten, termasuk manipulasi data penerima fiktif. Semuanya sudah kami laporkan ke KPK," kata Uday Suhada, koordinator ALIPP.

AYU CIPTA

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya