TEMPO Interaktif, Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Fadli Sadama, terdakwa kasus perampokan bank CIMB Niaga dan penyerangan markas Polsek Hamparan Perak, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 27 September 2011.
Majelis hakim yang diketuai Agus Rumekso dalam amar putusannya menegaskan, Fadli terbukti secara sah melanggar Pasal 15 junto Pasal 9 Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pertimbangan majelis hakim, Fadli turut serta dalam pemufakatan dan pemasokkan senjata api dalam aksi perampokan Bank CIMB Niaga dan penyerangan markas Polsek Hamparan Perak, Agustus 2010. Sebelumnya, Fadli merupakan tersangka perampokan Bank Lippo di Jalan Dr Mansyur Medan, 2003 lalu.
Putusan hakim ini lebih rendah 4 tahun dari tuntutan jaksa, Nur Ainun Siregar, yaitu 15 tahun penjara. ”Fadli Sadama meminta waktu untuk berpikir melakukan banding atau tidak,” kata Erwin Astadi, kuasa hukum Fadli dari Tim Pembela Muslim Medan kepada Tempo.
Erwin menyayangkan pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman terhadap Fadli. ”Hakim tidak jeli dan hanya melihat BAP dari kepolisian,” kata Erwin.
Pertimbangan hakim, hanya berdasarkan BAP polisi yang menyatakan adanya pertemuan Fadli Sadama dengan Taufik, tewas dalam penyergapan di Dolok Masihul. ”Hakim hanya melihat pertemuan, pemufakatan Fadli Sadama dengan Taufik di tambak milik Taufik,” kata Erwin.
Sementara saksi ahli Profesor Irmawati yang dimintai keterangan dalam persidangan menyatakan tindakan terorisme merupakan tindakan berlatar motivasi.
Menanggapi kesaksian dari saksi ahli itu, Erwin mengatakan, ”Motivasi negara atau politik, itu tidak bisa dibuktikan di persidangan”.
Hakim, lanjut Erwin, masih malu-malu menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam kasus tindakan terorisme. Fadli adalah terdakwa ke 14 yang telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Tiga belas rekannya telah divonis 5 tahun hingga 12 tahun penjara.
SOETANA MONANG HASIBUAN
Berita terkait
Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015
30 Juni 2022
Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup
Baca SelengkapnyaPengakuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris 2015: Saya Tidak Melukai Siapa pun
10 Februari 2022
Salah Abdeslam mengatakan bahwa ia tidak meledakkan rompi bom bunuh dirinya dalam serangan teroris di Paris, November 2015 yang menewaskan 130 orang
Baca SelengkapnyaPrancis Mulai Adili 20 Terdakwa Serangan Teror di Bataclan
8 September 2021
Prancis pada Rabu mengadili 20 orang terdakwa yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi teror di Bataclan, Paris, pada 13 November 2015.
Baca SelengkapnyaTeror Paris, Pria Ini Ledakkan Diri Saat Menabrak Mobil Polisi
20 Juni 2017
Teror Paris kembali terjadi ketika pengemudi mobil sedan meledakkan diri saat berusaha menabrak iringan mobil polisi.
Baca SelengkapnyaTeror di Paris, Begini Kata Pelaku Serangan Katedral Notre-Dame
7 Juni 2017
Pelaku penyerang perwira polisi di Katedral Notre-Dame, dalam teror di Paris, Selasa waktu setempat dalam aksinya sempat mengatakan: Ini untuk Suriah
Baca SelengkapnyaTeror di Paris, Pelaku Serang Polisi di Katedral Notre Dame
7 Juni 2017
Teror terjadi di Paris. Seorang pria menyerang polisi di depan Katedral Notre Dame, Paris.
Baca SelengkapnyaPengacara Teroris Paris Mundur, Ini Alasannya
12 Oktober 2016
Pengacara sempat memprotes kamera pengawas di sel Abdeslam.
Baca SelengkapnyaPrancis Tangkap Dua Orang yang Diduga Terlibat dalam Pembunuhan Pastor
1 Agustus 2016
Polisi Prancis menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam
pembunuhan terhadap seorang pastor di sebuah gereja di Normandia.
Pelaku Kedua Pembunuh Pastor di Prancis Bisa Diidentifikasi
28 Juli 2016
Jenazahnya lebih sulit diidentifikasi daripada Kermiche karena tubuhnya sudah rusak dalam penembakan.
Baca SelengkapnyaJK: Terorisme Meluas dari Negara Gagal ke Negara Stabil
16 Juli 2016
Sesi Retreat KTT ASEM membahas isu-isu mengenai Brexit, migrasi, terorisme, serta isu-isu keamanan dan perdamaian di kawasan itu.
Baca Selengkapnya