Disomasi Gubernur, Bali Post Bantah Sebarkan Berita Bohong  

Reporter

Editor

Sabtu, 24 September 2011 09:05 WIB

[TEMPO/ Santirta M]

TEMPO Interaktif, Denpasar - Bali Post menyerahkan sepenuhnya penyelesaian somasi Gubernur Bali Made Mangku Pastika kepada Dewan Pers. Namun Pemimpin Redaksi Koran itu, Nyoman Wiratha, membantah pernyataan bahwa pihaknya telah menyebarkan berita bohong.

Tanggapan Bali Post itu disampaikan hari ini, Sabtu, 24 September 2011, dan dimuat di halaman 1 koran tersebut. ”Silakan dikutip sebagai jawaban kami,” ujar Wiratha ketika dihubungi Tempo pagi ini.

Pihaknya menyatakan bahwa berita yang disomasi Gubernur merupakan hasil peliputan lapangan saat Gubernur bertemu dengan Wakil Bupati Klungkung Tjok Gde Agung. Pihaknya meminta maaf kepada Gubernur bila pemberitaan dirasa tidak sesuai dengan penegasan Gubernur. “Somasi ini akan kami teruskan ke Dewan Pers untuk mendapatkan penyelesaian,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur BaIi Made Mangku Pastika melayangkan somasi kepada Bali Post terkait pemberitaan yang dianggap bohong dan meresahkan masyarakat Bali. Somasi disertai tuntutan untuk menghentikan pemberitaan yang menyesatkan, meminta maaf tujuh hari berturut-turut, serta ganti rugi hingga Rp 100 miliar yang akan dibagikan kepada Desa Pekraman di Bali.

Adapun berita yang disebut sebagai kebohongan adalah berita pada Senin, 19 September 2011, berjudul “Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pekraman”. Pastika menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut yang menurut Bali Post dikutip saat Gubernur meninjau korban bentrokan antara dua desa adat di Klungkung, Bali Timur. Hal itu dibuktikan dengan 4 rekaman VCD yang diambil oleh 4 kameramen yang berbeda.

Dari penelusuran tim advokat yang mewakili Gubernur, diperoleh fakta bahwa wartawan Bali Post tidak hadir pada saat pertemuan itu. Wartawan diduga menerima berita dari wartawan media lain di mana berita itu sama sekali tidak menyebut adanya keinginan Gubernur membubarkan Desa Pekraman (Desa Adat).

Dikonfirmasi mengenai tuduhan bahwa wartawan Bali Post tidak hadir saat Gubernur memberikan keterangan, Wiratha tidak menjawab tegas. “Mohon maaf, saya harus segera rapat,” ujarnya.

ROFIQI HASAN


Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

4 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

5 Maret 2024

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

5 Maret 2024

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya