PUDI Akan Gelar SI MPRS Plus

Reporter

Editor

Rabu, 17 Desember 2003 09:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Umum PUDI, Sri Bintang Pamungkas, beserta aktivis Lembaga Swadya Masyarakat (LSM), mahasiswa dan cendekiawan akan segera menggelar Sidang Istimewa MPRS Plus. Ini dilakukan karena pihaknya tidak mengakui MPR yang ada sekarang. “Semacam gerakan massa,” ujar Bintang yang diwawancarai saat istirahat dalam acara Dialog Interaktif “Jelang SI MPRS Plus” di Hotel Wisata Internasional, Jakarta, Senin (30/7).

Bintang mengakui, saat ini pihaknya mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan. Pada pertemuan pertama yang lalu dia didukung oleh kalangan cendekiawan, rektor, dan utusan berbagai daerah seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Timur. Sedangkan pada pertemuan kedua kali ini, dia akan memperluas jaringan ke LSM-LSM seluruh Indonesia. Hasil SI MPRS Plus itu bukan untuk di serahkan kepada MPR atau pemerintah, melainkan diserahkan langsung kepada rakyat.

Agenda SI MPRS Plus kali ini, Bintang melanjutkan, antara lain mengamandemen UUD 1945. Yaitu pasal 2 ayat (1) tentang susunan MPR, dan pasal 6 ayat (2) tentang pemilihan Presiden. Menurut Bintang, susunan MPR yang sekarang tidak mewujudkan keadaan di Indonesia lagi. Sebab Indonesia sudah sepakat untuk otonomi daerah. Oleh karena itu MPR harus terdiri dari dua kamar, DPR dan dewan utusan daerah. Kedua lembaga itu masing-masnig mempunyai kekuasaan untuk membuat undang-undang bersama dengan presiden.

Sedangkan pasal 6 ayat (2) yang berkaitan dengan pemilihan presiden, pihaknya menuntut untuk pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat. “Itu supaya tidak ada kontradiksi antara sistem parlementer dan sistem presidensil,” kata Bintang. Ia membantah bila dikatakan dirinya mendukung percepatan pemilu. “Percepatan pemilu yang didengungkan selama ini adalah pemilu dengan sistem seperti tahun-tahun lalu,” Bintang menambahkan. Dia menginginkan percepatan pemilu bukan untuk memilih presiden.

Bintang menilai, ada keengganan MPR secara sengaja untuk melakukan amandemen UUD 1945, terutama pasal 6 ayat (2). Sebab bila itu dilakukan berarti akan mengurangi kekuasaan MPR dan mengurangi absolutisme kekuasaan MPR. Keberhasilan MPR menggusur Gus Dur dari jabatan Presiden, karena mereka sedang mabuk kekuasaan. “Mereka sedang mabuk dengan absolutisme. Dan mereka tidak ingin dikurangi atau dicabut hak-haknya,” kata dia. (Retno Sulistyowati)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

2 menit lalu

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

Perum Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Tahap II berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

5 menit lalu

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Revisi Permentan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

6 menit lalu

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.

Baca Selengkapnya

Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Ratchanok Intanon, Mikha Angelo: Dulu Merasa Ditakdirkan Selalu Kalah

8 menit lalu

Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Ratchanok Intanon, Mikha Angelo: Dulu Merasa Ditakdirkan Selalu Kalah

Lewat unggahan di Instagram dan X, Mikha Angelo mengungkapkan rasa bangga terhadap kekasihnya, Gregoria Mariska Tunjung berhasil melewati masa sulit.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

12 menit lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

20 menit lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

23 menit lalu

Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

Kekeringan El Nino sudah overlap dan harus waspada.

Baca Selengkapnya

Profil Lil Boi, Rapper yang Bergabung dengan H1ghr

27 menit lalu

Profil Lil Boi, Rapper yang Bergabung dengan H1ghr

Oh Seung-taek atau Lil Boi rapper Korea Selatan baru-baru ini bergabung dengan agensi H1ghr

Baca Selengkapnya

Ketua DPW PKS Jakarta Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur

28 menit lalu

Ketua DPW PKS Jakarta Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur

Bursa calon gubernur Daerah Khusus Jakarta dari PKS mulai ramai. Salah satunya Ketua DPW PKS Jakarta Khoirudin.

Baca Selengkapnya

Biden Soal Bentrok Mahasiswa Pro-Palestina: Boleh Protes, Asal Jangan Bikin Kekacauan

34 menit lalu

Biden Soal Bentrok Mahasiswa Pro-Palestina: Boleh Protes, Asal Jangan Bikin Kekacauan

Presiden AS Joe Biden mengkritik gelombang unjuk rasa pro-Palestina yang berlangsung di berbagai kampus di seluruh negeri.

Baca Selengkapnya