Harus Ada Aturan Kampanye Pejabat Publik

Reporter

Editor

Kamis, 24 Juli 2003 09:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengaturan pejabat publik yang melakukan kampanye selama masa pemilihan umum 2004 perlu diatur dalam peraturan pemerintah. Pengaturan itu mencakup jenis fasilitas negara yang tidak boleh mereka gunakan selama berkampanye. Soal menteri berkampanye, perlu diperinci berapa lama cuti dan cara berkampanye,kata Chozin Chumaidy, mantan wakil ketua panitia khusus RUU Pemilu kepada wartawan di gedung MPR/DPR Jakarta, Kamis (20/2) siang. Dalam undang-undang pemilu yang disahkan DPR dua hari lalu, pasal 25 mengatur ketentuan bahwa pejabat publik tidak boleh berkampanye. Sementara pejabat publik yang bersifat politis seperti presiden, wakil presiden dan menteri mendapat kesempatan untuk berkampanye selama pemilu. Ketentuan ini membuat sebagian kalangan masyarakat merasa khawatir para pejabat ini akan menggunakan fasilitas negara selama berkampanye untuk kepentingan partainya masing-masing. Chozin menilai untuk para pejabat publik yang bersifat politik ini, perlu adanya pengaturan jadwal kampanye sehingga tidak mengganggu jalannya kerja pemerintahan. Misalnya, presiden berkampanye pada pekan pertama dan wakil presiden pada pekan kedua,kata dia. Pada pemilu mendatang masa kampanye akan berlangsung selama tujuh pekan. Ia meyakinkan bahwa pelanggaran seorang calon anggota DPR, DPD, DPRD propinsi, DPRD kota/kabupaten akan berakibat fatal bagi partai yang mencalonkannya. Ini karena pasal 76 UU pemilu mengatur ketentuan bahwa penggunaan fasilitas negara selama kampanye oleh pejabat publik akan menghasilkan sanksi pelarangan kampanye bagi partai yang bersangkutan selama masa kampanye berlangsung. Itu sanksi yang cukup berat,kata dia. Berkenaan dengan fasilitas negara yang bersifat protokoler, seperti pengamanan, Chozin mengatakan bahwa sesuai peraturan yang berlaku hal ini bersifat melekat pada diri pejabat yang bersangkutan. Ini berarti seorang presiden atau wakilnya dapat berkampanye dengan mendapat pengawalan resmi aparat negara. Namun demikian, ia mengaku akan mengecek kembali apakah peraturan mengenai hal ini ada. Pada pemilu 1999, banyak keluhan dari masyarakat terhadap ulah para pejabat negara yang berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Fasilitas itu berupa dari penggunaan mobil dinas, rumah dinas hingga uang negara untuk tiket pesawat terbang selama berkampanye.(Budi RizaTempo News Room)

Berita terkait

Komisi Yudisial Gelar Sidang Kode Etik dan Perilaku Hakim, dari yang Selingkuh hingga Terima Suap

2 menit lalu

Komisi Yudisial Gelar Sidang Kode Etik dan Perilaku Hakim, dari yang Selingkuh hingga Terima Suap

Komisi Yudisial mengumumkan jenis pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Ada yang diberhentikan tidak dengan hormat.

Baca Selengkapnya

Merasa Tersakiti, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

4 menit lalu

Merasa Tersakiti, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Dia berkata pelaporan ini sebagai bentuk pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Manchester United Finis Terburuk di Era Premier League, Apa Kata Erik ten Hag?

4 menit lalu

Manchester United Finis Terburuk di Era Premier League, Apa Kata Erik ten Hag?

Pelatih Manchester United (MU) Erik ten Hag mengaku sangat kecewa setelah timnya pada musim ini mencatatkan finis terburuk pada era Premier League.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

10 menit lalu

Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

Mantan karyawan PT Sepatu Bata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berusaha mencari tempat kerja baru.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Fakta Kaledonia Baru hingga Presiden Iran Ebrahim Raisi Tewas

10 menit lalu

Top 3 Dunia: Fakta Kaledonia Baru hingga Presiden Iran Ebrahim Raisi Tewas

Berita Top 3 Dunia pada Senin 20 Mei 2024 diawali oleh enam fakta seputar Kaledonia Baru, wilayah pendudukan Prancis.

Baca Selengkapnya

Puan Singgung Misalokasi Belanja Militer di KTT World Water Forum

10 menit lalu

Puan Singgung Misalokasi Belanja Militer di KTT World Water Forum

Ketua DPR Puan Maharani menyayangkan perhatian masyarakat internasional kali ini malah lebih fokus pada isu geopolitik, bukan isu ketahanan air.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Italia Pekan Ke-37: Juventus Ditahan Bologna 3-3

14 menit lalu

Hasil Liga Italia Pekan Ke-37: Juventus Ditahan Bologna 3-3

Drama enam gol terjadi saat Juventus menahan imbang Bologna 3-3 dalam laga pekan ke-37 Liga Italia 2023/24.

Baca Selengkapnya

Setelah Sukabumi, Malang Digetarkan Gempa dari Laut Selatan Jawa Dinihari

16 menit lalu

Setelah Sukabumi, Malang Digetarkan Gempa dari Laut Selatan Jawa Dinihari

Gempa tektonik berkekuatan Magnitudo M5,0 terjadi dari laut selatan Jawa, tepatnya 112 kilometer arah tenggara Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

13 Wakil Indonesia Kejar Gelar Juara di Turnamen Bulu Tangkis Malaysia Masters 2024

23 menit lalu

13 Wakil Indonesia Kejar Gelar Juara di Turnamen Bulu Tangkis Malaysia Masters 2024

Sebanyak 13 wakil Indonesia siap berlaga pada turnamen BWF Super 500 Malaysia Masters 2024 yang akan bergulir di Kuala Lumpur, 21-26 Mei.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Sebut Larangan Study Tour akan Berdampak pada Target Pergerakan 1,5 Miliar Wisnus

43 menit lalu

Sandiaga Uno Sebut Larangan Study Tour akan Berdampak pada Target Pergerakan 1,5 Miliar Wisnus

Menurut Sandiaga Uno, masalah utama dari insiden study tour ini adalah pemilihan moda transportasi dan SDM yang terlibat di dalamnya.

Baca Selengkapnya