TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi mempersilahkan pihak-pihak termasuk Fraksi Reformasi yang akan mengadukannya ke polisi atas tuduhan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam privatisasi dan divestasi saham Indosat. “Silakan saja. Ini negara demokrasi dan negara hukum,” kata Laksamana sebelum mengikuti rapat terbatas di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12). Sejauh ini Laksamana merasa tidak ada melanggar undang-undang apapun dalam privatisasi itu. Bahkan pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan DPR. Karena itu, tegas Laksamana, sejauh ini tidak ada cacat hukum dalam penjualan saham pemerintah di salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di tanah air ke Singapure Technology Telemedia (STT). “APBN itu mengamanatkan kita untuk privatisasi dengan anggaran yang tersedia. Kalau tidak saya penuhi nanti akan lebih sulit karena harus mempertanggungjawabkannya. Sebab itu undang-undang sifatnya,” jelas dia yang juga menyatakan masih belum mengetahui detail tuduhan terhadap dirinya yang akan diadukan ke polisi. Seperti diketahui, hari ini Fraksi Reformasi berencana mengadukan Laksamana atas tuduhan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bahkan Laksamana juga dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 1,8 triliun. Hal itu karena diduga ada ketidakjelasan status STT yang memenangkan saham Indosat namun justru pihak lain yang menandatangani jual belinya dengan pemerintah Indonesia sebagai pemilik saham sebelumnya. (Dede Ariwibowo-Tempo News Room)
Berita terkait
Timnas U-23 Indonesia Dikalahkan Irak, Shin Tae-yong Nilai Timnya Layak Dapat Pujian atas Hasil di Piala Asia U-23 2024
4 menit lalu
Timnas U-23 Indonesia Dikalahkan Irak, Shin Tae-yong Nilai Timnya Layak Dapat Pujian atas Hasil di Piala Asia U-23 2024
Pelatih Timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-yong, menilai para pemainnya pantas mendapatkan pujian atas hasil selama Piala Asia U-23 2024.