Ba'asyir Shalat Idul Fitri di Mushola Tahanan  

Reporter

Editor

Senin, 29 Agustus 2011 17:49 WIB

Abu Bakar Baasyir. TEMPO/Amston Probel

TEMPO Interaktif, Jakarta - Abu Bakar Ba'asyir, terpidana 15 tahun penjara dalam kasus terorisme, akan melaksanakan shalat Idul Fitri tahun ini di mushola Rumah Tahanan Markas Besar Polri, Jakarta. "Shalat di mushola dalam penjara, karena izin tidak di kabulkan," kata putra Ba'asyir, Abdul Rohim, ketika dihubungi hari ini, Senin 29 Agustus 2011.


Abdul mengaku kecewa dengan penolakan izin melakukan shalat ied yang diajukan pihak Ba'asyir, terlebih kegiatan tersebut hanya untuk melaksanakan shalat sunat. "Seharusnya jangan sampai merintangi dalam hal melaksanakan sunat ied," kata dia.


Awalnya pihak Ba'asyir berharap bisa melaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriyah di lapangan Bhayangkara depan Markas Besar Polri atau Masjid Al-Ikhlas di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Namun, begitu surat izin tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi, pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu terpaksa menjalankan shalat Idul Fitri di mushola Rutan Mabes Polri.


Abdul mengaku tidak tahu alasan penolakan tersebut, karena hal itu diurus oleh tim pengacara Ba'asyir. Namun ia menduga izin shalat ied ditolak karena masalah keamanan, hal yang kerap menjadi alasan pembatasan aktivitas Ba'asyir di luar tanahan.


Menurut Abdul, pihak keluarga sejatinya berharap Ba'asyir masih bisa melakukan shalat Idul Fitri tahun ini di luar tahanan, meskipun harus dilakukan penjagaan ketat. "Silahkan mau dijaga berapa ribu pun personil (polisi), asal jangan merintangi untuk shalat sunat ied," ujarnya.


Advertising
Advertising

Pada 16 Juni 2011 lalu, Ba'asyir dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena melanggar pasal 14 junto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana teror dalam pelatihan ala militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar pada 2010 lalu.


JAYADI SUPRIADIN

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya