Polisi Kembali Perkarakan Penjual Ipad

Reporter

Editor

Sabtu, 27 Agustus 2011 15:58 WIB

Ipad 2. TEMPO/Firman Atmakusumah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Setelah Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samusamu yang diperkarakan karena memperjual belikan perangkat canggih Ipad tanpa dilengkapi buku pentunjuk manual berbahasa Indonesia. Kasus yang juga menjerat Charlie Mangapul Sianipar. Tuduhan yang sama juga dikenakan terhadap Charlie yang saat ini tengah didakwa di pengadilan.


Charlie dinilai melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen dan pelanggaran atas persyaratan teknis dan izin sesuai Undang-undang Telekomunikasi terkait sertifikasi atas produk iPad. "Masyarakat awam yang dilindungi oleh hukum dan Undang-undang Dasar 1945, dapat menjadi korban atas penerapan dan penafsiran hukum yang tidak tepat, keliru dan semena-mena dari aparat penegak hukum," kata kuasa hukum Charlie, Andi F. Simangunsong melalui releas yang diterima Tempo, Sabtu 27 Agustus 2011.

Menurut Andi, pabrikan resmi yang mengeluarkan iPad tidak pernah menyediakan petunjuk penggunaan dalam berbentuk buku berbahasa Indonesia di dalam kemasannya. Petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia tersebut tersedia dalam bentuk digital yang dapat diunduh dari website resmi produk itu.


Selain itu, kata dia, melalui Peraturan Menteri perdagangan No.19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika, disebutkan dengan jelas mengenai 45 (empat puluh lima) jenis produk yang wajib melampirkan petunjuk penggunaan, dan produk iPad tidak termasuk.

Andi juga berpandangan terkait iPad termasuk dalam kategori mini laptop, tablet dan komputer, bukan alat telekomunikasi. Selanjutnya, penjual berskala kecil pun tidak berkewajiban untuk melakukan sertifikasi ke Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor:29/PER/M.KOMINFO/09/2008.

Kasus yang menimpa Charlie berawal dari kedatangan dua wanita yang ingin membeli iPad untuk anaknya pada 2 November 2010. Charlie ayah dari 3 anak ini pun memberikan penjelasan secara detail atas produk itu. Ternyata, dua orang wanita tersebut merupakan polisi yang sedang menyamar dan menjebak Charlie, yang kemudian disusul oleh anggota-anggota polisi lainnya untuk menjaring dan menyita produk iPad yang dijual.


Hingga saat ini perkara yang menimpa Charlie akan memasuki persidangan keempat yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, 5 September 2011 proses persidangan akan dilanjutkan dengan putusan sela dari Majelis Hakim.


EKO ARI WIBOWO

Advertising
Advertising

Berita terkait

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

2 jam lalu

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

22 jam lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

1 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

2 hari lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

3 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

4 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

4 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya