Pengadilan Sidangkan Gugatan Terhadap Ketua DPRD dan Gubernur Jawa Barat

Reporter

Editor

Kamis, 24 Juli 2003 09:43 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung:Pengadilan Negeri Bandung Kamis pagi (20/2) mulai menyidangkan kasus gugatan legal standing terhadap Ketua DPRD dan Gubernur Jawa Barat. Gugatan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dan West Java Corruptions Watch itu berkaitan dengan pemberian dana kavling untuk anggota Dewan yang diambilkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jawa Barat. Sidang pertama ini diawali dengan keputusan majelis hakim yang dipimpin Sulaeman A.F. yang menyatakan bahwa kedua lembga swadaya masyarakat (LSM) bidang hukum dan pemberantasan korupsi itu berhak serta sah melakukan gugatan terhadap kedua lembaga pemerintah sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangganya. Selain itu, menurut Sulaeman, para penggugat telah menjalankan aktivitasnya secara konsisten di bidang hukum dan korupsi dan telah diakui oleh masyarakat luas. Acara sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan gugatan oleh Irwan nasution dari LBH Bandung. Kuasa hukum tergugat Ketua DPRD Jawa Barat, Rudi Gunawan, dan kuasa hukum tergugat Gubernur Nuriana, Ganda Kusumah, menyatakan belum siap dengan jawaban penggugat. Karena itu, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis mendatang dengan acara jawaban tergugat. Kedua organisasi tersebut mengajukan gugatan mewakili masyarakat Jawa Barat 15 Januari lalu menyangkut dana yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Jawa Barat dari APBD 2001/2002 sebesar Rp 25 miliar untuk pembelian kavling bagi 100 orang anggota DPRD Jawa Barat. Pengeluaran dana kavling tersebut memicu aksi protes berbagai kalangan masyarakat di Jawa Barat sejak Juni hingga September 2002. Mereka menuntut agar dana tersebut dikembalikan ke APBD Jawa Barat secara utuh. Menanggapi gelombang unjuk rasa itu, Ketua DPRD Jawa Barat Eka Santosa berjanji akan mengembalikan dana tersebut. Bahkan, Eka melalui pernyataan persnya meminta maaf pada masyarakat Jawa Barat karena kesilafan dia dan anggota Dewan yang seperti tidak peka atas kesulitan yang tengah dihadapi rakyat akibat krisis berkepanjangan. Akibat terbuai janji Eka Santosa, aksi masyarakat kemudian mereda. Namun, meredanya aksi masyarakat itu membuat Eka dan para anggota Dewan seperti hendak mengingkari janji. Karena itulah, LBH Bandung dan West Java Corruption Watch memilih mendesak pengembalian uang rakyat itu melalui proses hukum. Dalam berkas gugatan setebal 11 halaman itu, mereka menuntut pengadilan mengukuhkan janji Ketua DPRD untuk mengembalikan dana kavling tersebut sebesar 100 persen. Penggugat juga menuntut agar Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD serta Gubernur Jawa Barat membuat penyataan permintaan maaf kepada publik atas sikap tidak punya rasa keprihatinan terhadap kemiskinan yang diderita rakyat akibat krisis berkepanjangan. (Rinny Srihartini-Tempo news Room)

Berita terkait

Timnas U-23 Indonesia Kalah dalam Perebutan Posisi Ke-3, Shin Tae-yong Ungkap Kunci Kemenangan Irak

2 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia Kalah dalam Perebutan Posisi Ke-3, Shin Tae-yong Ungkap Kunci Kemenangan Irak

Pelatih Timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-yong, mengungkap satu hal yang menjadi faktor kunci kemenangan Irak.

Baca Selengkapnya

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

3 menit lalu

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

Polda Papua menyatakan situasi di Kabupaten Paniai kembali aman paska penembakan OPM terhadap anggota TNI yang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Kisah Jendela Wine di Restoran-restoran di Italia, Digunakan untuk Social Distancing pada Abad ke-15

5 menit lalu

Kisah Jendela Wine di Restoran-restoran di Italia, Digunakan untuk Social Distancing pada Abad ke-15

Jendela wine diperkenalkan pada 1600-an, pada saat wabah bubonic menyebar ke seluruh Florence. Kembali populer saat pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Proliga 2024: Giovanna Milana Sumbang Poin Tertinggi, Jakarta Pertamina Enduro Kalahkan Jakarta Electric PLN

12 menit lalu

Proliga 2024: Giovanna Milana Sumbang Poin Tertinggi, Jakarta Pertamina Enduro Kalahkan Jakarta Electric PLN

Giovanna Milana alias Gia membawa tim bola voli putri Jakarta Pertamina Enduro mengalahkan Jakarta Electric PLN di pekan kedua Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Kalahkan LaVani, Tim Bola Voli Putra Jakarta STIN BIN Rebut Puncak Klasemen Proliga 2024

30 menit lalu

Kalahkan LaVani, Tim Bola Voli Putra Jakarta STIN BIN Rebut Puncak Klasemen Proliga 2024

Tim bola voli putra Jakarta STIN BIN merebut puncak klasemen sementara PLN Mobile Proliga 2024 setelah mengalahkan Jakarta LavAni.

Baca Selengkapnya

Modus Penyelewengan Dana BOS

30 menit lalu

Modus Penyelewengan Dana BOS

Penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Gelombang Panas Serbu India sampai Filipina: Luasan, Penyebab, dan Durasi

35 menit lalu

Gelombang Panas Serbu India sampai Filipina: Luasan, Penyebab, dan Durasi

Daratan Asia berpeluh deras. Gelombang panas menyemai rekor suhu panas yang luas di wilayah ini, dari India sampai Filipina.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

36 menit lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia Kalah 1-2 dari Irak, Menpora Dito Ariotedjo Apresiasi Semangat Pemain

48 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia Kalah 1-2 dari Irak, Menpora Dito Ariotedjo Apresiasi Semangat Pemain

Menpora Dito Ariotedjo mengapresiasi semangat pemain Timnas U-23 Indonesia saat melawan Irak pada memperebutkan posisi ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Satgas Judi Online akan Fokus Menindak Bandar

49 menit lalu

Satgas Judi Online akan Fokus Menindak Bandar

Satgas pemberantasan judi online akan fokus menangani para bandar. Pemerintah masih menyusun formula kerja satgas.

Baca Selengkapnya