TEMPO Interaktif, Jakarta -Wakil Jaksa Agung Darmono menanggapi dingin langkah hukum bekas Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, yang kembali menggugat Kejaksaan Agung dalam menerbitkan surat cekalnya. "Tidak masalah," kata Darmono di kantornya, Senin 22 Agustus 2011.
Darmono mengatakan Kejaksaan bakal mengikuti segala proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Ia pun yakin timnya siap menghadapi gugatan tersangka kasus korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum itu. "Tidak apa-apa, kami siap," ucap dia.
Namun saat dimintai komentar soal penolakan Pengadilan Tata Usaha, terhadap gugatan surat cekal Yusril yang pertama. Ia berucap, "Tidak masalah, itu hadiah," ucapnya tersenyum langsung naik ke mobil meninggalkan Kejaksaan.
Pengadilan Tata Usaha menolak gugatan yang diajukan Yusril tentang surat cekalnya dari Kejaksaan Agung. Pengadilan menganggap gugatan tak mendasar karena perintah cekal sudah dicabut Kejaksaan.
Kejaksaan menerbitkan surat cekal Yusril pada 24
Juni. Namun Kejaksaan kemudian meralat surat cekal tersebut dengan menerbitkan surat baru 27 Juni 2011 .
Penggantian surat cekal itu terjadi beberapa saat setelah Yusril mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha. Yusril menganggap surat cekal itu berdasarkan aturan Keimigrasian yang sudah tidak berlaku lagi.
Yusril menyayangkan sifat Kejaksaan yang dianggap seenaknya mengganti surat cekal tersebut. Ia pun kembali mengajukan gugatan atas terbitnya surat cekal baru. "Penggantian surat itu perilaku penguasa."
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group
7 hari lalu
Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini
26 hari lalu
Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli
27 hari lalu
Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaMK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan
27 hari lalu
Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres
27 hari lalu
Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.
Baca SelengkapnyaAlasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN
28 hari lalu
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.
Baca Selengkapnya5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar
28 hari lalu
Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.
Baca SelengkapnyaYusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud
28 hari lalu
Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi
33 hari lalu
Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.
Baca SelengkapnyaAlasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
34 hari lalu
Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.
Baca Selengkapnya