TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal membacakan putusan gugatan praperadilan penanganan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) siang ini, Jumat, 19 Agustus 2011.
Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), sang penggugat, bakal kembali melakukan upaya hukum serupa kepada Kejaksaan Agung bila praperadilan ini ditolak. "Kalau ditolak, Senin pekan depan kami ajukan praperadilan lagi," kata Bonyamin Saiman, Koordinator Maki, melalui telepon selulernya, tadi pagi.
Bonyamin mengatakan gugatan baru bakal difokuskan pada penghentian penyidikan. Sebab, dalam persidangan, pengacara Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus ini sudah lengkap alias P21. "Tapi masih berada di tingkat penyidikan, belum diserahkan ke penuntutan," kata Bonyamin menirukan pernyataan pengacara kejaksaan dalam persidangan.
Adapun gugatan pertama Bonyamin yang putusannya bakal dibacakan siang ini menyoalkan penghentian penuntutan pada kasus yang menjerat bekas Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra itu.
Kejaksaan Agung belum memproses lanjut berkas dua tersangka kasus Sisminbakum yang menyeret Yusril dan Hartono Tanoe. Kejaksaan mengaku sedang mengkaji ulang kasus ini setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bebas kepada tersangka lainnya.
Sejumlah peggiat antikorupsi menganggap proses pengkajian ini penuh kejanggalan. Mereka menduga Kejaksaan berupaya menghentikan kasus ini.
Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto membantah dugaan itu. Ia menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengkajian. "Memang udah P21, tapi perlu dikaji lagi," ucap dia beberapa waktu lalu.
Bonyamin menambahkan, pengadilan hanya membacakan gugatan praperadilan untuk kasus Yusril siang ini. Adapun untuk Hartono bakal dibacakan Senin pekan depan. "Kami berharap putusan hakim benar-benar berdasarkan pertimbangan hukum yang kuat," ujarnya.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group
8 hari lalu
Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini
27 hari lalu
Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli
28 hari lalu
Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaMK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan
28 hari lalu
Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres
28 hari lalu
Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.
Baca SelengkapnyaAlasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN
29 hari lalu
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.
Baca Selengkapnya5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar
29 hari lalu
Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.
Baca SelengkapnyaYusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud
29 hari lalu
Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi
34 hari lalu
Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.
Baca SelengkapnyaAlasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
35 hari lalu
Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.
Baca Selengkapnya