Bebas, Misbakhun Masih Ingin Jadi Anggota DPR

Reporter

Editor

Kamis, 18 Agustus 2011 18:43 WIB

M. Misbakhun. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Narapidana kasus pemalsuan dokumen dokumen pencarian "letter of credit" Bank Century senilai US$ 22,5 juta, Muhammad Misbakhun, yang baru saja dibebaskan dari penjara masih berkeinginan menjadi anggota DPR.

Kader Partai Keadilan Sejahtera yang resmi dibebas dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba pagi tadi ini, berusaha mendatangi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Senayan, setelah menyambangi kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS.

"Saya baru keluar Lapas tadi pagi. Jam 11-an saya ke Kejari Jakpus, harus diserahterimakan di sana, lalu ke Bapas di Jakarta Selatan, mengurus administrasinya," kata Misbakhun kepada wartawan di ruang fraksi PKS di Gedung Nusantara I DPR, Kamis, 18 Agustus 2011.

Sebelum mendatangi fraksi PKS, Misbakhun terlebih dulu mendatangi kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS untuk melaporkan keadaannya yang sudah berstatus sebagai manusia bebas.

Misbakhun menyebut kedatangannya ke Fraksi PKS untuk berkonsultasi tentang peluang dirinya tetap berstatus sebagai anggota DPR. Soalnya, keberadaan Misbakhun sebagai anggota Dewan sempat dipermasalahkan lantaran statusnya yang mendapat vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.

"Saya konsultasi dulu sama fraksi, saya dapat tugas apa. Saya belum dapat arahan fraksi soal status saya. Nanti saya menunggu keputusan fraksi," ujar pria berkacamata yang hari ini datang mengenakan kemeja batik cokelat.

Misbakhun adalah satu dari 21 terpidana korupsi yang sejak kemarin menghirup udara bebas. Mereka menjadi bagian dari 444 terpidana korupsi yang mendapat keringanan hukuman pada peringatan hari proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebelumnya, Misbakhun tersandung kasus hukum terkait dengan kasus pemalsuan dokumen pencairan "letter of credit" PT Selalang Prima International miliknya di Bank Century.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara karena Misbakhun dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dokumen LC untuk mendapatkan kredit dari Bank Century. Misbakhun yang mengajukan banding malah mendapat hukuman lebih berat menjadi dua tahun.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Berita terkait

Elite Koalisi Perubahan Pengusung Anies Baswedan Berkumpul di Pulau, Apa yang Dibahas?

31 Mei 2023

Elite Koalisi Perubahan Pengusung Anies Baswedan Berkumpul di Pulau, Apa yang Dibahas?

Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan sebagai capres berkumpul di pulau pada pekan lalu. Apa saja yang dibahas?

Baca Selengkapnya

PSI Depok Gaungkan Kaesang, PKS: Mereka Butuh Tokoh untuk Mendongkrak Suara

23 Mei 2023

PSI Depok Gaungkan Kaesang, PKS: Mereka Butuh Tokoh untuk Mendongkrak Suara

Bendahara Umum DPD Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Depok Ade Supriyatna menilai semua pihak boleh melempar sosok tokoh dan mengusulkan kandidat Wali Kota Depok pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kala Anies Baswedan Ungkit Dukungan PKS Saat Jabat Gubernur DKI Jakarta

24 Februari 2023

Kala Anies Baswedan Ungkit Dukungan PKS Saat Jabat Gubernur DKI Jakarta

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan untuk menjadi bakal Capres 2024.

Baca Selengkapnya

Meski Dikecam, Legislator PKS Ngotot Ingin Bikin Ranperda LGBT di Medan

11 Januari 2023

Meski Dikecam, Legislator PKS Ngotot Ingin Bikin Ranperda LGBT di Medan

Legislator asal PKS meyakini dari delapan fraksi di DPRD Kota Medan pasti terdapat yang mewacanakan Ranperda Kota Medan, terutama perilaku LGBT.

Baca Selengkapnya

Ridwan Saidi Meninggal, Anis Matta: Terima Kasih Atas Usahamu Menjaga Demokrasi Kita

25 Desember 2022

Ridwan Saidi Meninggal, Anis Matta: Terima Kasih Atas Usahamu Menjaga Demokrasi Kita

Budayawan Betawi Ridwan Saidi tutup usia hari ini, Minggu, 25 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Bersiap Hadapi Urusan Berikutnya usai Lengser dari Balai Kota

21 Agustus 2022

Anies Baswedan Bersiap Hadapi Urusan Berikutnya usai Lengser dari Balai Kota

"Kalau sudah selesai satu urusan, kita bersiap dengan urusan yang berikutnya," kata Anies Baswedan sambil mengutip Surat Al-Insyirah ayat 7

Baca Selengkapnya

Jabatannya Habis Oktober 2022, Anies Baswedan: Insya Allah Tetap Ada di Jakarta

21 Agustus 2022

Jabatannya Habis Oktober 2022, Anies Baswedan: Insya Allah Tetap Ada di Jakarta

Anies Baswedan mengatakan meski tugasnya sebagai gubernur DKI Jakarta selesai Oktober mendatang ia tidak akan meninggalkan Jakarta

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan: Selesai Oktober Istirahat Dulu Baru Kerja Lagi yang Berikutnya

21 Agustus 2022

Anies Baswedan: Selesai Oktober Istirahat Dulu Baru Kerja Lagi yang Berikutnya

"Setelah selesai Oktober tuntas di Jakarta, besoknya ke mana habis itu?" tanya Anies Baswedan yang dijawab kader PKS dengan teriakan 'Presiden'.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Hadiri Acara Jalan Sehat PKS, Sorakan Presiden Menggema

21 Agustus 2022

Anies Baswedan Hadiri Acara Jalan Sehat PKS, Sorakan Presiden Menggema

PKS bakal memilih calon presiden dan wakil presiden yang memiliki karakter nasionalis-religius. Anies Baswedan masuk daftar

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, PKS: Puskesmas Bukan Pusat Kesakitan Masyarakat

5 Agustus 2022

Anies Baswedan Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, PKS: Puskesmas Bukan Pusat Kesakitan Masyarakat

PKS memuji Anies Baswedan yang mengubah nama rumah sakit jadi rumah sehat dengan mengatakan Puskesmas bukan Pusat Kesakitan Masyarakat.

Baca Selengkapnya