TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 29 narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang menerima remisi. "Pemberian remisi berdasar aturan. Jika ketentuan terpenuhi, mereka harus mendapatkan (remisi)," kata Kepala LP Cipinang I Wayan Sukerta, Rabu, 17 Agustus 2011.
Di antara narapidana tersebut, ada nama Urip Tri Gunawan, mantan jaksa yang jadi terpidana kasus suap BLBI. Ia mendapat remisi 4 bulan. Selain Urip, ada juga terpidana kasus pengadaan alat kesehatan, mantan Direktur Utama Kimia Farma Gunawan Pranoto yang mendapat remisi 3 bulan.
Terpidana kasus korupsi Program Indonesia Investment Year, mantan Direktur Utama Bank Mandiri I Wayan Pugeg juga mendapat remisi 5 bulan 10 hari. Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo juga menerima remisi sebanyak 4 bulan. Sedangkan Yohanes Waworuntu, terpidana kasus korupsi Sisminbakum, mendapat remisi 2 bulan 20 hari.
Secara umum, remisi diberikan kepada narapidana yang telah 6 bulan menjalani hukuman dan berkelakuan baik. Narapidana yang telah menjalankan masa tahanan 6 bulan sampai 1 tahun berhak atas remisi selama 1 bulan. "Jika sudah ditahan lebih dari setahun, bisa dua bulan," ujar Wayan.
Narapidana yang telah menjalani tahun kedua, berhak atas remisi 3 bulan, tahun ketiga 4 bulan, tahun keempat dan kelima 5 bulan, serta tahun keenam 6 bulan.
Terkait Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, sejumlah narapidana dengan kasus khusus baru bisa memperoleh remisi setelah menjalani 1/3 masa pidana. Mereka yaitu narapidana korupsi yang diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara lebih dari 1 miliar, napi kasus terorisme, narkotik kategori bandar atau pengedar, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional lainnya.
Narapidana yang aktif membantu proses pembinaan di LP juga mendapat remisi tambahan. "Mereka berhak atas remisi tambahan, 1/3 dari remisi," kata I Wayan Sukerta. Widjanarko Puspoyo dan Yohanes Waworuntu adalah dua di antaranya.
Hari ini secara keseluruhan, LP Cipinang memberikan remisi kepada 922 narapidana yang terjerat kasus pidana khusus, seperti korupsi, terorisme, dan narkoba, serta pidana umum seperti perjudian, pencurian, pembunuhan, perampokan, dan penipuan. Sebanyak 73 di antaranya sekaligus dinyatakan bebas. Tapi di antara mereka, tak satu pun dari kasus korupsi. Di DKI Jakarta sendiri, 1.869 narapidana menerima remisi pada HUT RI ke- 66 kali ini, 240 di antaranya sekaligus dinyatakan bebas.
MARTHA THERTINA
Berita terkait
Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi
12 hari lalu
Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaTak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan
17 hari lalu
Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.
Baca SelengkapnyaTerpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang
17 hari lalu
Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.
Baca SelengkapnyaSetya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi
17 hari lalu
Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor
18 hari lalu
Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri
Baca SelengkapnyaEks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
19 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaSudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
19 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?
Baca SelengkapnyaKoruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao
19 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.
Baca SelengkapnyaTop 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide
19 hari lalu
MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar
19 hari lalu
Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.
Baca Selengkapnya