Jaksa Urip Tri Gunawan Terima Remisi 4 Bulan  

Reporter

Editor

Rabu, 17 Agustus 2011 16:32 WIB

Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Cipinang, Jakarta. TEMPO/ LR Baskoro

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 29 narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang menerima remisi. "Pemberian remisi berdasar aturan. Jika ketentuan terpenuhi, mereka harus mendapatkan (remisi)," kata Kepala LP Cipinang I Wayan Sukerta, Rabu, 17 Agustus 2011.

Di antara narapidana tersebut, ada nama Urip Tri Gunawan, mantan jaksa yang jadi terpidana kasus suap BLBI. Ia mendapat remisi 4 bulan. Selain Urip, ada juga terpidana kasus pengadaan alat kesehatan, mantan Direktur Utama Kimia Farma Gunawan Pranoto yang mendapat remisi 3 bulan.

Terpidana kasus korupsi Program Indonesia Investment Year, mantan Direktur Utama Bank Mandiri I Wayan Pugeg juga mendapat remisi 5 bulan 10 hari. Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo juga menerima remisi sebanyak 4 bulan. Sedangkan Yohanes Waworuntu, terpidana kasus korupsi Sisminbakum, mendapat remisi 2 bulan 20 hari.

Secara umum, remisi diberikan kepada narapidana yang telah 6 bulan menjalani hukuman dan berkelakuan baik. Narapidana yang telah menjalankan masa tahanan 6 bulan sampai 1 tahun berhak atas remisi selama 1 bulan. "Jika sudah ditahan lebih dari setahun, bisa dua bulan," ujar Wayan.

Narapidana yang telah menjalani tahun kedua, berhak atas remisi 3 bulan, tahun ketiga 4 bulan, tahun keempat dan kelima 5 bulan, serta tahun keenam 6 bulan.

Terkait Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, sejumlah narapidana dengan kasus khusus baru bisa memperoleh remisi setelah menjalani 1/3 masa pidana. Mereka yaitu narapidana korupsi yang diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara lebih dari 1 miliar, napi kasus terorisme, narkotik kategori bandar atau pengedar, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional lainnya.

Narapidana yang aktif membantu proses pembinaan di LP juga mendapat remisi tambahan. "Mereka berhak atas remisi tambahan, 1/3 dari remisi," kata I Wayan Sukerta. Widjanarko Puspoyo dan Yohanes Waworuntu adalah dua di antaranya.

Hari ini secara keseluruhan, LP Cipinang memberikan remisi kepada 922 narapidana yang terjerat kasus pidana khusus, seperti korupsi, terorisme, dan narkoba, serta pidana umum seperti perjudian, pencurian, pembunuhan, perampokan, dan penipuan. Sebanyak 73 di antaranya sekaligus dinyatakan bebas. Tapi di antara mereka, tak satu pun dari kasus korupsi. Di DKI Jakarta sendiri, 1.869 narapidana menerima remisi pada HUT RI ke- 66 kali ini, 240 di antaranya sekaligus dinyatakan bebas.

MARTHA THERTINA

Berita terkait

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

12 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

17 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

17 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

17 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

18 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

19 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

19 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

19 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

19 hari lalu

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

19 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya