Keppres 121 Tidak Berlaku Pada Pemerintahan Mega

Reporter

Editor

Senin, 15 Desember 2003 10:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Fraksi PDIP DPR Arifin Panigoro menyatakan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 121/2000 tentang pembagian wewenang antara Presiden dan Wapres tidak berlaku pada pemerintahan Megawati Sukarnoputri. “Kita akan membahas Keppres 121/2000 pada sidang tahunan MPR bulan Oktober mendatang,” jelas Arifin di Lobi Gedung Nusantara III Kompleks MPR/DPR Jakarta, Rabu (25/7) siang. Dalam waktu dekat, PDIP berencana untuk segera membahas pertimbangan Keppres itu dilaksanakan atau tidak usai sidang Istimewa MPR.

Menurut dia, PDIP akan membahas konsiderans Keppres nomor 121/2000 apakah hanya berlaku pada pemerintahan Wahid atau terus berlanjut hingga pemerintahan Megawati. Namun demikian, PDIP akan bersikukuh untuk tidak memberlakukan Keppres tersebut pada pemerintahan Megawati. (Jhony Sitorus)

Berita terkait

Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

7 menit lalu

Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

Partai Buruh menyatakan telah menerima hasil Pilpres 2024 dan mempertimbangkan memberi dukungan ke pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Ini yang Buat Ginting Kalah Lawan Prannoy sehingga Indonesia Tertinggal 0-1 dari India

8 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Ini yang Buat Ginting Kalah Lawan Prannoy sehingga Indonesia Tertinggal 0-1 dari India

Anthony Sinisuka Ginting yang turun sebagai tunggal pertama gagal menyumbang poin di laga Indonesia vs India di Grup C Piala Thomas 2024, Rabu, 1 Mei.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

12 menit lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

75 Tahun Hubungan Diplomatik, India dan Indonesia Adakan Pameran dan Seminar Industri Pertahanan

12 menit lalu

75 Tahun Hubungan Diplomatik, India dan Indonesia Adakan Pameran dan Seminar Industri Pertahanan

Pameran sekaligus seminar Industri Pertahanan ini dalam rangka peringatan 75 tahun hubungan diplomatik India-Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembeli Tiket Konser Sheila on 7 di Bandung 70 Persen Perempuan

22 menit lalu

Pembeli Tiket Konser Sheila on 7 di Bandung 70 Persen Perempuan

Promotor mengungkapkan pembeli tiket konser Sheila on 7 di Bandung didominasi oleh perempuan dan milenial.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

29 menit lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Kalah, Indonesia vs India Sementara 0-1

34 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Kalah, Indonesia vs India Sementara 0-1

Kekalahan Anthony Sinisuka Ginting membuat tim bulu tangkis putra Indonesia tertinggal 0-1 dari India di laga terakhir Grup C Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

42 menit lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Sensasi Menyantap Daging Yakiniku dalam Jyubako

43 menit lalu

Sensasi Menyantap Daging Yakiniku dalam Jyubako

Yakiniku yang disajikan dalam Jyubako atau bento box memberikan kesan menarik dengan makanan yang bervariasi, kaya nutrisi, dan terkontrol porsinya.

Baca Selengkapnya

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

54 menit lalu

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.

Baca Selengkapnya