TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai menegaskan kondisi tersangka teroris kaliber Internasional, Umar Patek alias Umar Arab, yang berhasil dipulangkan dari Pakistan dalam kondisi baik.
Ansyaad mengakui proses pendeportasian Umar Patek terkesan lama. Hal ini karena Pakistan memiliki kepentingan juga pada pelaku teror Bom Bali 2002 itu. "Sekarang dia baik-baik saja," ujarnya sebelum penandatangan nota kesepahaman deradikalisasi dengan lembaga- lembaga Islam di kantor BNPT, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2011.
Umar Patek, tersangka teror asal Pemalang, Jawa Tengah, menjadi buron internasional setelah aksi terornya di sejumlah negara. Menurut Ansyaad, sebenarnya Patek telah diekstradisi sejak 6 bulan lalu. Namun, karena kondisi kesehatannya pasca-insiden penangkapan, Patek harus menjalani perawatan di Pakistan. Otak Bom Bali tahun 2002 sebelum dibawa ke Tanah Air harus menjalani pemeriksaan di Pakistan."Dia kooperatif," ujarnya.
Ansyaad menegaskan, Umar Patek selain terjerat kasus Bom Bali I juga terkait pengeboman saat perayaan Natal. "Penangkapan ini sangat penting karena ini menyangkut pelaku terorisme di Indonesia," katanya. Namun Ansyaad menegaskan, untuk kasus pelatihan di Aceh, sampai saat ini belum terlihat keterlibatannya.
ALWAN RIDHA RAMDANI
Berita terkait
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
9 hari lalu
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online
13 hari lalu
OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.
Baca SelengkapnyaOJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha
30 hari lalu
OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?
Baca SelengkapnyaDikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding
50 hari lalu
OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.
Baca SelengkapnyaIni Daftar 101 Pinjol Resmi yang Diakui OJK
55 hari lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar pinjaman online (Pinjol) resmi. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaRestrukturisasi Covid Berakhir Maret Ini, Pengamat: Perbankan Perlu Cadangan Lebih Tinggi
3 Maret 2024
Kebijakan restrukturisasi akibat Covid-19 akan segera berakhir pada Maret 2024. Perbankan perlu siapkan cadangan lebih besar.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Panduan Aktivitas Ekonomi Berkelanjutan
21 Februari 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan buku Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti
16 Februari 2024
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.
Baca SelengkapnyaCEO Investree Diberhentikan karena Tengah Kredit Macet, Tanggapan OJK Soal Nasib Konsumen
2 Februari 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggapi soal nasib konsumen di perusahaan finansial teknologi peer-to-peer.
Baca SelengkapnyaJudi Online Marak, Menteri Budi Arie Tegaskan Serius Memeranginya
11 Januari 2024
Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya serius dalam memerangi judi online, mengerahkan seluruh satuan kerja untuk memberantas penyakit masyarakat ini.
Baca Selengkapnya