Peliputan Media di dalam Penjara Akan Diatur  

Reporter

Editor

Minggu, 7 Agustus 2011 13:06 WIB

Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Cipinang, Jakarta. TEMPO/ LR Baskoro

TEMPO Interaktif, Jakarta - Para wartawan bakal tak leluasa lagi melakukan peliputan di penjara. Pasalnya pemerintah berencana membuat aturan teknis peliputan di dalam penjara. Aturan itu dibuat menyusul penetapan surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beberapa waktu lalu.

“Nantinya akan ada penjelasan teknis yang mengatur cara meliput di dalam penjara,” ujar juru bicara Kementerian Hukum dan HAM, Batubara, saat dihubungi Ahad, 7 Agustus 2011.

Larangan peliputan dikeluarkan melalui Surat Edaran bernomor PAS. HM.01.02.16. Peraturan itu melarang setiap narapidana untuk diwawancarai, baik secara langsung maupun tidak langsung. Aturan yang sama juga melarang penjara sebagai tempat peliputan atau pembuatan film. Namun peliputan untuk tujuan pembinaan bisa dilakukan secara selektif seizin Dirjen Pemasyarakatan atau Menteri Hukum dan HAM.

Batubara menjelaskan aturan itu dibuat agar aspek pengamanan, proses pembinaan, serta ketertiban dalam penjara tidak terganggu. Dia mengakui seorang warga binaan di dalam penjara masih memiliki hak untuk berkomunikasi dengan wartawan. “Karena yang ditahan hanyalah fisiknya, hak berinteraksi dengan orang lain masih diperbolehkan," katanya. "Tapi tentu ada pengaturan yang mesti dibuat agar semua kepentingan bisa terjaga."

Menurut Batubara, penerbitan surat edaran itu dimungkinkan karena secara hukum seorang Direktur Jenderal memiliki kewenangan mengatur semua unit pelaksana teknis yang berada di bawahnya. “Balai pemasyarakatan, rumah tahanan, atau lembaga pemasyarakatan yang berada di provinsi, kabupaten atau kabupaten kota itu seluruhnya berada di bawah pembinaan Dirjen,” katanya.

Karena itu, Batubara membantah tudingan bahwa aturan itu disebut menghambat kerja jurnalistik dan mencederai prinsip kebebasan pers. Namun ia mengakui pengurusan izin peliputan di penjara nantinya akan membutuhkan waktu karena harus disahkan terlebih dahulu oleh Dirjen Pemasyarakatan atau menteri. “Kita lihat efektivitasnya seperti apa. Mungkin seorang kepala kanwil nantinya punya kewenangan untuk memberikan izin,” kata dia.

Penerbitan surat edaran tentang peliputan di dalam penjara ini menuai sorotan karena selama ini media massa berperan besar dalam membongkar kasus peredaran narkoba dalam penjara. Bahkan tak jarang pers menemukan sejumlah narapidana yang mendapatkan perlakuan khusus, seperti yang pernah diperoleh terpidana kasus suap Jaksa Urip, Artalyta "Ayin" Suryani, saat ditahan di Rutan Pondok Bambu. Ayin sendiri saat ini sudah bebas dari penjara.

“Tidak ada niat untuk menutup-nutupi itu. Kita sudah melakukan reformasi. Setiap bentuk pelanggaran pasti akan ada sanksinya,” kata Batubara.

RIKY FERDIANTO

Berita terkait

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

21 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

27 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

17 Februari 2024

Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

Dalam langkah mitigasi, lembaga antirasuah telah melakukan rotasi kepada para pegawai yang terlibat perkara pungli di rutan KPK ke unit kerja lain.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

26 Desember 2023

513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

Kepala Kanwilkumham Jawa Barat saat meninjau Lapas Kelas IIA Bekasi: 3 di antara yang mendapat remisi Natal langsung bebas.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

19 Desember 2023

KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

KPK memeriksa Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar sebagai saksi kasus dugaan rasuah yang menyeret eks Wamenkumhan Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami

15 November 2023

Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami

Sosok Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej belakangan menjadi sorotan atas kasus dugaan korupsi yang melilitnya.

Baca Selengkapnya

Bos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September

21 Agustus 2023

Bos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September

Pemerintah tengah merancang peraturan OJK atau POJK tentang bursa karbon.

Baca Selengkapnya