Vonis Ringan Kasus Cikeusik Melegitimasi Kekerasan

Reporter

Editor

Sabtu, 30 Juli 2011 15:39 WIB

Petugas kepolisian menyisir lokasi kejadian pascapenyerangan terhadap warga yang diduga menganut aliran Ahmadiyah di desa Umbulan, Kec Cikeusik, Pandeglang, Banten, Senin (7/2). Selain menelan korban, para penyerang juga membakar empat kendaraan roda empat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO Interaktif, Jakarta - Vonis ringan 12 terdakwa kasus penyerangan jamaah Ahmadiyah di Kampung Peundeuy, Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Jawa Barat, dikhawatirkan bakal melegitimasi kelompok fundamental agama terus melakukan aksi kekerasan. Vonis ringan pelaku kekerasan yang menewaskan tiga jamaah Ahmadiyah itu akan membuat kelompok-kelompok garis keras tak perlu takut pada adanya perlindungan hukum dan konstitusi terhadap kelompok minoritas.

"Hukuman yang ringan akan mendorong mereka melakukan kekerasan yang lebih mengerikan lagi ke depan," kata Wong Kai Shing, Direktur Eksekutif Asian Human Right Commission (AHRC) dalam siaran persnya, Sabtu, 30 Juli 2011.

Wong menyatakan, vonis itu juga tak sesuai dengan standar penanganan kasus hak asasi manusia tingkat nasional dan internasional. Dunia internasional mengecam karena aparat keamanan tak berani mengamankan korban ketika kerusuhan berlangsung. Ia menilai, kejahatan itu harus dinilai bukan dari kacamatan kekerasan terhadap Ahmadiyah, tapi kejahatan terhadap hidup masyarakat.

Rendahnya vonis, jelas tak memenuhi unsur keadilan bagi korban. Pemerintah juga gagal menyampaikan pesan yang kuat tentang perlawanan terhadap tindak kekerasan dengan mengatasnamakan kelompok tertentu. "Artinya, penegakkan hukum institusi peradilan di negeri ini gagal," kata Wong.

Pengadilan Negeri Serang Banten telah memvonis tiga hingga enam bulan penjara kepada 12 terdakwa penyerang Ahmadiyah di Cikeusik. Ujang Arif, salah satu terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menghasut baik secara lisan maupun tulisan sehingga menyebabkan orang lain melakukan tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP)

Vonis yang sama juga diberikan kepada terdakwa lain, yakni; Yusuf Abidin, Endang Bin Sidik, Muhammad Bin Syarif, Ujang Bin Sahari, Muhammad Munir, Idris, Saad Baharudin, Adam Damini, Yusri dan Muhammad Rohidin. Sementara satu orang divonis tiga bulan, yaitu Dani bin Misra. Ia terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindakan kekerasan sehingga menyebabkan orang lain meninggal, seperti diatur pasal 170 KUHP serta pasal 351 dan 358 KUHP.

MUHAMMAD TAUFIK

Berita terkait

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

27 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

17 Februari 2024

Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

Dalam langkah mitigasi, lembaga antirasuah telah melakukan rotasi kepada para pegawai yang terlibat perkara pungli di rutan KPK ke unit kerja lain.

Baca Selengkapnya

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

26 Desember 2023

513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

Kepala Kanwilkumham Jawa Barat saat meninjau Lapas Kelas IIA Bekasi: 3 di antara yang mendapat remisi Natal langsung bebas.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

19 Desember 2023

KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

KPK memeriksa Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar sebagai saksi kasus dugaan rasuah yang menyeret eks Wamenkumhan Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami

15 November 2023

Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami

Sosok Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej belakangan menjadi sorotan atas kasus dugaan korupsi yang melilitnya.

Baca Selengkapnya

Bos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September

21 Agustus 2023

Bos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September

Pemerintah tengah merancang peraturan OJK atau POJK tentang bursa karbon.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Ramai Mahasiswa Indonesia Pindah Kewarganegaraan Singapura, Sosiolog Unair: Itu Hak Asasi

14 Juli 2023

Ramai Mahasiswa Indonesia Pindah Kewarganegaraan Singapura, Sosiolog Unair: Itu Hak Asasi

Sosiolog Unair Tuti Budirahayu menilai pindah kewarganegaraan itu hal ini sebagai sebuah fenomena migrasi yang lumrah terjadi.

Baca Selengkapnya

Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

21 Juni 2023

Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan berencana mengaudit seluruh LSM atau NGO di Indonesia. Bagaimana syarat mendirikan LSM?

Baca Selengkapnya