Divonis Penjara, Pencari Batu Mengadu ke DPR  

Reporter

Editor

Kamis, 28 Juli 2011 19:00 WIB

Seorang penambang membawa alat pemecah batu melintas dikawasan Gunung Kapur, Desa Grenden, Jember, Rabu (8/6). Bekerja selama 5 hari para penambang mampu mengumpulkan satu truk batu kapur seharga 200 ribu rupiah, tambang batu kapur telah digarap sejak tahun 80an dan menjadi mata pencaharian warga sekitar serta menjadi salah satu sumber daya alam produktif Kabupaten Jember. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO Interaktif, Jakarta - Samuri Bin Darimin, 35, warga Dusun Kacangan, Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Trenggalek, Jawa Timur, mengadukan nasibnya ke DPR. Pencari batu itu divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Trenggalek selama 16 bulan dan denda Rp 500 ribu. Kejaksaan mendakwanya melakukan penambangan liar, melanggar Pasal 158 jo Pasal 67 UU RI No 04/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Padahal saya menjual tanah dan batu dari lahan saya sendiri," kata Samuri, dalam di Gedung DPR, Kamis, 28 Juli 2011. "Batu yang saya ambil katanya mengandung Cu (tembaga) 0,03 persen."

Samuri menuturkan, kasus itu bermula ketika dia mengambil batu di lahan yang sudah turun temurun dimiliki keluarganya. Setelah hampir 34 hari hari (13 Mei 2010 - 16 Juni 2010) mengumpulkan batu sebanyak 250 karung dan dijual senilai Rp 1,2 juta ke warga bernama Imam, tiba-tiba dia ditangkap polisi. "Saya dituduh melakukan penambangan ilegal, padahal saya hanya mengambil batu di lahan saya sendiri," kata Samuri.

Ayah satu anak ini sebelum mengadu ke DPR telah 18 hari menggelandang di Mahkamah Agung, mendirikan tenda, untuk mencari keadilan. Samuri juga mengaku ada pelecehan oleh aparat Kejaksaan Negeri Trenggalek berupa permintaan untuk membuka baju ketika dalam pemeriksaan. "Hanya diminta baju oleh orang petugas Kejaksaan laki-laki," kata dia.

Saat diperiksa Kepolisian Sektor Bendungan, Trenggalek, Samuri juga mengaku diperas. "Saya dimintai uang Rp 3 juta, tapi bagaimana saya bisa membayar, wong bayar Rp 500 ribu saja nggak sanggup," kata Samuri.

Ketika divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Trenggalek, Samuri sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Pada 4 April 2011, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Trenggalek. Pada 25 April 2011, Samuri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi ditolak oleh Pengadilan Negeri Trenggalek. "Katanya sudah melewati batas waktu, saya sama sekali tidak tahu soal batas waktu mengajukan kasasi," kata Samuri.

Fattullah, kuasa hukum Samuri dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Peduli, mengatakan pihaknya tergerak untuk membela Samuri setelah melihat perjalanan kasus itu. "Kami membantu Pak Samuri meminta perlindungan ke lembaga hukum di Jakarta," kata Fattullah. "Kami berencana mengajukan PK (peninjauan kembali)."

Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, di hadapan Samuri menyatakan agar Kepolisian dan Kejaksaan memeriksa aparatnya. Politikus Partai Golkar kelahiran itu juga mendesak Mahkamah Agung mengusut hakim yang menjatuhkan vonis itu. "Saya akan menelpon Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan MA, saya harap mereka memperbaiki kinerja aparat hukumnya," kata Priyo.

ALWAN RIDHA RAMDANI

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

6 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

19 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

14 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya