Jaksa Agung Kecewa Anak Buahnya Ajukan Kasasi Kasus Prita  

Reporter

Editor

Selasa, 19 Juli 2011 15:10 WIB

Prita Mulyasari. TEMPO/ Edi Wahyono

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung belum mengambil tindakan mengenai putusan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa terhadap Prita Mulyasari. Kejaksaan berjanji akan mengambil langkah hukum yang terbaik. "Untuk menghadapi eksekusi putusan ini, kami sedang mengkaji langkah terbaik," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2011.

Ia menyayangkan proses hukum terhadap Prita dilanjutkan pada tingkat kasasi. Namun, ia tak mau menyalahkan siapapun meski itu berawal dari langkah anak buahnya yang tidak puas atas putusan bebas Prita. "Karena ini semuanya sudah telanjur," kata Basrief.

Prita digugat Rumah Sakit Omni Internasional gara-gara menulis surat elektronik yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit itu pada 2009. Di jalur perdata, Rumah Sakit Omni menuntut ganti rugi Rp 204 juta. Di jalur pidana, atas laporan Rumah Sakit Omni, Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut Prita dihukum enam bulan penjara dengan tuduhan pencemaran nama baik. Jaksa pun pernah menahan Prita selama 23 hari.

Namun, Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Prita dari penahanan, sedangkan permohonan kasasi atas tuntutan perdatanya ditolak di Pengadilan Tinggi. Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan bebas Prita dan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi itu.

Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan jaksa mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Prita karena lemahnya vonis Pengadilan Negeri Tangerang. Apalagi, pengadilan telah mengabaikan sejumlah keterangan saksi ahli sehingga penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak dilaksanakan dengan baik.

Di sisi lain, Prita sudah terbukti mendiskreditkan Rumah Sakit Omni melalui surat eletronik. Fakta ini telah didukung oleh bukti-bukti yang kuat. "Sehingga untuk memperoleh keadilan dapat dimintakan kasasi," kata Darmono.

Meski begitu, Basrief berharap ke depan penegak hukum bisa memilah kasus yang melalui proses kasasi supaya langkah hukum tidak hanya berdasarkan hukum positif, tapi juga mempertimbangkan hati nurani. "Kasus yang harus diproritaskan adalah korupsi, terorisme, dan menghilangkan nyawa orang lain," kata Basrief.

TRI SUHARMAN

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

36 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

37 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

41 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

42 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

48 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya