TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) siap berdamai dengan Komisi Yudisial (KY). "Tidak setiap masalah selalu berakhir di meja hijau," ujar Ketua MA Harifin A. Tumpa di Jakarta, Jumat, 15 Juli 2011.
Menurutnya, MA melaporkan seorang komisioner KY ke Mabes Polri semata-mata untuk menyelamatkan institusi MA atas tuduhan yang dinilainya telah menyudutkan insitusi lembaga hukum negara. "Karena tugas Mahkamah Agung memang menyelesaikan perkara, bukan menciptakan perkara," kata Harifin.
Ia tidak terima bila lembaganya dituduh kerap memperjualbelikan jabatan dalam menempatkan jabatan stategis di bawah naungan Mahkamah Agung sehingga perlu klarifikasi dari kedua belah pihak. "Kalau memang ada bukti, kita akan seret orang-orang itu ke pengadilan," kata Harifin.
Ia berharap dengan adanya upaya damai, bisa memperbaiki citra Mahkamah Agung sehingga tuduhan serupa tidak terulang di masa depan. "Yang penting publik tahu bahwa tidak ada hal seperti itu (jual-beli jabatan), itu saja yang kami inginkan," kata Harifin.
Pada 11 Juli 2011 lalu, MA melaporkan Suparman Marzuki, salah seorang komisioner KY, ke Mabes Polri karena komentarnya mengenai dugaan praktek jual-beli jabatan di tubuh MA. Menurut Suparman, untuk menjadi hakim harus membayar uang Rp 300 juta. Sementara, untuk menjadi ketua Pengadilan Negeri di Jakarta wajib membayar Rp 275 juta.
Suparman dilaporkan melanggar Pasal 207,310, 311, 317, 318 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencamaran nama baik, penghinaan terhadap kekuasaan lembaga negara, fitnah, hingga pengaduan yang tidak diproses secara prosedural, tetapi langsung dikemukan di depan publik.
JAYADI SUPRIADIN
Berita terkait
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
8 jam lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
1 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPalti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
6 hari lalu
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
6 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
7 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
7 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
8 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
9 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
13 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
18 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca Selengkapnya