Keluarga Tersangka Kasus Bom Makassar Praperadilankan Polda Sulsel

Reporter

Editor

Kamis, 11 Desember 2003 13:52 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar:Keluarga Masnur (41 tahun) yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus bom Makassar resmi mempraperadilankan Polda Sulawesi Selatan. Gugatan praperadilan tersebut dimasukkan istri Masnur, Ny. Nadia, dengan didampingi tim kuasa hukumnya yang diketuai Azis Malla, SH, Sabtu (14/12) di Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan praperadilan yang diterima oleh diterima oleh panitera Irawati, SH. tersebut dilayangkan dengan alasan polisi telah melakukan kesalahan prosedur dalam melakukan penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. SEbagaimana diketahui, Masnur ditangkap di rumah orang tuanya di Lasusua, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, Senin (9/12) lalu. Saat itu pengusaha bengkel las di Makassar ini sedang beristirahat. Polisi kemudian datang menciduknya dan kemudian membawanya ke Makassar dengan tuduhan ikut terlibat dalam peledakan yang menewaskan tiga orang dan belasan orang lainnya luka-luka. Azis menjelaskan pihaknya melihat polisi melakukan kesalahan dengan hanya bersandar pada Perpu Antiteroris. Padahal KUH Pidana tetap tidak dapat diabaikan oleh polisi dalam melakukan upaya penegakan hukum. "Kami melihat polisi mengabaikan pasam 17 KUH Pidana yang mengharuskan adanya bukti awal. Sedangkan soal laporan intelijen di dalam pasal 26 Perpu Antiteroris sudah tidak berlaku lagi pada saat penyidikan dimulai. Inilah yang kami persoalkan," katanya. Sementara Ny. Nadia menjelaskan dia dan suaminya melaksanakan Hari Raya Idul Fitri di Kolaka. Mereka berangkat sekitar tiga hari sebelum hari raya tersebut. Bahkan saat berita kasus bom tersebut ditayangkan di televisi, Masnur masih sempat mengomentarinya bahwa perbuatan tersebut sungguh keterlaluan. "Pak Masnur sempat heran atas kasus pemboman tersebut karena yang diledakkan adalah gedung milik Pak Yusuf Kalla. Kemudian Pak Masnur bertanya-tanya siapa gerangan orang yang tega melakukan perbuatan tersebut. Apalagi, selama ini kita mengenal Pak Yusuf sebagai orang yang baik dan tidak punya musuh," jelas Nadira yang saat suaminya ditangkap, dirinya sedang mencuci di bagian belakang rumah mertuanya itu. Belum jelas apakah gugatan praperadilan tersebut akan diterima dan selanjutnya disidangkan ataukah sebaliknya. Informasi yang diperoleh di Pengadilan Negeri Makassar menyebut gugatan tersebut baru dalam tahap pendaftaran. Pembahasan selanjutnya diperkirakan akan berlangsung Senin (16/12). (Syarief Amir-Tempo News Room)

Berita terkait

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

59 detik lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Agenda Setelah Pelaksanaan UTBK SNBT 2024: Unduh Sertifikat Hingga Jadwal Seleksi Mandiri

1 menit lalu

Agenda Setelah Pelaksanaan UTBK SNBT 2024: Unduh Sertifikat Hingga Jadwal Seleksi Mandiri

Pelaksanaan UTBK SNBT 2024 tengah berlangsung hingga akhir bulan Mei. Setelahnya, peserta yang lolos bisa mengunduh sertifikat. Apa setelah itu?

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Aksi Mahasiswa UGM Tuntut Transparansi, IPK 4,00 Hahasiswa Kedokteran Universitas Jember, 5 Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia

1 menit lalu

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Aksi Mahasiswa UGM Tuntut Transparansi, IPK 4,00 Hahasiswa Kedokteran Universitas Jember, 5 Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia

Topik tentang mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut tranparansi biaya pendidikan menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes karena Menolak Bayar Pajak Mahal, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

4 menit lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes karena Menolak Bayar Pajak Mahal, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes yang dia beli karena menolak membayar pajak mahal, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

11 menit lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

11 menit lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

20 menit lalu

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

Pernyataan Menteri Koordinator Marves Luhut Pandjaitan soal pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora disorot media asing. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

24 menit lalu

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

9 Aktivitas Sederhana Untuk Jaga Kesehatan Saat Cuaca Panas Ekstrem

24 menit lalu

9 Aktivitas Sederhana Untuk Jaga Kesehatan Saat Cuaca Panas Ekstrem

Sejumlah hal sederhana berikut ini ternyata bisa menjaga kesehatan saat cuaca panas ekstrem.

Baca Selengkapnya

Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Provinsi Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir

29 menit lalu

Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Provinsi Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir

Potensi hujan signifikan terjadi karena kontribusi dari aktivitas Madden Julian Oscillation (MJO), Gelombang Kelvin dan Rossby Equatorial.

Baca Selengkapnya