Kasus Prita, Komisi Yudisial Diminta Usut Hakim Agung

Reporter

Editor

Senin, 11 Juli 2011 05:06 WIB

Prita Mulyasari. TEMPO/Panca Syurkani

TEMPO Interaktif, Jakarta - Reaksi atas putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Prita Mulyasari terus berlanjut. Muncul dorongan agar Komisi Yudisial mengusut hakim yang mengabulkan kasasi jaksa dalam kasus tersebut. "Ini demi membersihkan benteng keadilan dari mafia peradilan," ujar anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Saharuddin Daming, kemarin.

Prita didakwa mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Tangerang lantaran berkeluh kesah soal pelayanan yang diterimanya. Keluhan itu disebarkan kepada teman-temannya via e-mail. Di jalur perdata, RS Omni menuntut ganti rugi Rp 204 juta. Sedangkan di jalur pidana, atas laporan RS Omni, Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut Prita dihukum 6 bulan penjara. Menurut Saharuddin, upaya Prita merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.

Juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, mengatakan lembaganya menghormati hak dan wewenang Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara. Menurut dia, kewenangan Komisi Yudisial bukan pada baik atau buruknya putusan. "Lingkup yang kami tangani pada perilaku dan etika hakim," kata Asep.

Hingga sekarang, menurut dia, pihaknya belum melihat salinan putusan Mahkamah Agung dan belum menerima laporan soal dugaan pelanggaran oleh hakim dalam memutus perkara Prita. Asep mengatakan pihaknya masih pada tahap mengkaji informasi publik soal kemungkinan adanya pelanggaran etika hakim agung.

Salah seorang kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, menilai hakim keliru dalam memutus perkara kliennya. Seharusnya, kata dia, hakim mempertimbangkan putusan perkara perdata yang dimenangi Prita. "Ini kemunduran hukum, seharusnya putusan saling melengkapi," ujarnya.

Putusan yang dianggap bertentangan itulah, kata Slamet, yang akan dijadikan dasar mengajukan peninjauan kembali. "Novum atau bukti baru adanya kekeliruan hakim yang nyata dan putusan perdata dan pidana yang bertentangan," kata dia.

Adapun Prita hanya pasrah menunggu eksekusi Kejaksaan Negeri Tangerang, yang akan menjebloskannya ke penjara selama 5 bulan 7 hari. "Kalaupun saya nanti dipenjara, jangan sampai ketiga anak saya tahu," tuturnya sambil terisak. Ketiga anaknya itu adalah Khairan Ananta, 5 tahun, Ranarya Puandita Nugroho (3), dan Muhammad Syarif Fawghon Nugroho (11 bulan).

Kasus Prita sempat mengundang simpati publik. Bentuknya pengumpulan dana melalui kegiatan "Koin Keadilan Prita", dan terhimpun uang sebanyak Rp 800 juta. Namun uang itu oleh Prita telah disumbangkan kepada korban letusan Gunung Merapi di Yogyakarta. "Juga kepada pihak lain yang berhak menerima sumbangan," tutur Prita.

EKO ARI | MARTHA THERTINA | PRIHANDOKO | JONIANSYAH

Berita terkait

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

9 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

1 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

6 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

7 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

13 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

19 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya