TEMPO Interaktif, Jakarta - Putusan kasasi atas kasus Prita Mulyasari menuai kecaman dari sejumlah kalangan. Mereka menilai putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat dan berpotensi membungkam hak masyarakat dalam berekspresi dan menyatakan pendapat. “Putusan yang mengecewakan,” ujar Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim, Sabtu 9 Juli 2011.
Putusan MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Tangerang terhadap Prita atas tuduhan pencemaran nama baik lantaran telah menyebarkan keluhan layanan Rumah Sakit Omni melalui surat elektronik. Dengan putusan tersebut, Prita terancam kembali mendekam dalam bui selama 6 bulan.
Menurut Ifdhal, putusan tersebut hanya mengedepankan norma hukum positif dan tidak meletakkan persoalan pada prinsip pemenuhan hak yang lebih substansial. Padahal, kata dia, yang dilakukan Prita merupakan reaksi atas kegagalan pihak rumah sakit dalam memenuhi layanan konsumen.
“Ada dimensi kepentingan umum yang lalai dijadikan pertimbangan. Mestinya MA bisa menggali berbagai norma hukum terkait masalah tersebut,” ujarnya. Jika tetap dipertahankan, Ifdhal khawatir putusan itu akan memberangus hak masyarakat dalam menyatakan pendapat. “Karena ini akan jadi rujukan bagi kasus yang lain,” katanya.
Hal serupa dinyatakan anggota Koalisi Pembela Kebebasan Berpendapat dan Berkespresi, Margiono. Menurut dia, hakim kasasi mestinya tidak semata menerapkan aturan hukum positif sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik. “Karena secara sosiologis UU itu sebenarnya masih bermasalah,” katanya.
Menurut Margiono, seorang hakim agung mestinya bisa keluar dari teks hukum karena pada sisi lain ia bertugas mencari norma hukum lain yang sejalan dengan prinsip rasa keadilan masyarakat. “Fungsi hakim tidak hanya menerapkan aturan hukum yang sudah ada, melainkan juga dapat membuat penemuan hukum,” ujarnya.
Untuk merespons putusan tersebut, kata Margiono, koalisi akan menggalang dukungan dan mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan revisi UU ITE. “Sejauh belum dicabut, Pasal 27 UU ITE (pasal pencemaran nama) itu akan tetap menjadi ancaman bagi siapa pun,” ujarnya.
RIKY FERDIANTO
Berita terkait
Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri
5 hari lalu
Ada sejumlah persoalan yang membuat banyak warga Indonesia lebih memilih berobat ke luar negeri.
Baca Selengkapnya1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata
5 hari lalu
Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.
Baca SelengkapnyaPBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza
5 hari lalu
Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB
Baca SelengkapnyaKisah Kardinah, Adik RA Kartini yang Berjasa namun Dipersekusi di Tegal
11 hari lalu
Meski dari kalangan bangsawan, keluarga Kartini ini kerap membantu masyarakat. Namun adik Kartini dipersekusi dan darak keliling kota hingga trauma.
Baca Selengkapnya8 Amal Jariyah Sadio Mane untuk Desanya di Senegal, Dirikan Masjid hingga Bagi Makan Gratis Saat Ramadan
23 hari lalu
Sadio Mane bintang Al Nassr dikenal kedermawanannya untuk kampung halamannya, Bambali, Senegal. Berikut 8 amal jariyah Mane untuk kampungnya.
Baca SelengkapnyaBlokade Mulai Dibuka, Tiga Truk Bantuan Tiba di Rumah Sakit di Utara Gaza
25 hari lalu
Sebanyak tiga truk bantuan berisi bahan bakar, obat-obatan, dan pasokan medis pada Sabtu memasuki Gaza utara yang sebelumnya menghadapi blokade Israel
Baca SelengkapnyaTentara Israel Masih Menggempur Seluruh Wilayah Gaza
33 hari lalu
Tentara Israel masih melancarkan serangan ke sejumlah wilayah di Gaza. Korban jiwa pun terus berjatuhan.
Baca SelengkapnyaDokter Masih Mogok, Rumah Sakit Besar di Korea Selatan Tutup Bangsal
34 hari lalu
Korea Selatan menutup bangsal rumah sakit besar karena tak ada dokter.
Baca SelengkapnyaBamsoet Dukung Aspen Medical Bangun Rumah Sakit Internasional
38 hari lalu
Pembangun awal di Depok dan berlanjut ke Cikarang, Karawang, hingga Makassar.
Baca SelengkapnyaKemenkes: Kekurangan Dokter Spesialis Hampir di Seluruh Provinsi
38 hari lalu
Dante Saksono Harbuwono mengatakan, kekurangan dokter spesialis terjadi hampir di seluruh provinsi Indonesia.
Baca Selengkapnya