DPR Klaim KPK Sepakat Kaji Ulang Kasus Century

Reporter

Editor

Rabu, 6 Juli 2011 20:44 WIB

TEMPO/Puspa Perwitasari

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim Pengawas Kasus Bank Century mengklaim Komisi Pemberantasan Korupsi sepakat mengkaji lagi dugaan korupsi dalam kasus Bank Century. Keputusan tersebut merupakan salah satu hasil pertemuan yang digelar Tim Pengawas Kasus Bank Century yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat, dengan KPK, Jaksa Agung, dan Kepala Polri, di Gedung KPK, hari ini, Rabu 6 Juli 2011.

"KPK akan mengkaji lebih jauh. Kelihatannya sekarang sudah mulai ada kesatuan visi antara kami dengan KPK. Kalau dulu mereka mungkin belum yakin ada unsur korupsi dalam kasus tersebut, sekarang saya kira ada perubahan," kata salah seorang anggota Timwas, Chaeruman Harahap, sore ini.

Adapun Ketua KPK Busyro Muqoddas menolak memberi secuil keterangan pada wartawan saat ditanya mengenai langkah hukum yang diambil KPK dalam kasus ini.

Pimpinan DPR yang menjadi anggota Timwas, Priyo Budi Santoso, menambahkan, pertemuan hari ini juga menyepakati perlu adanya pembahasan lebih lanjut antara Timwas dengan KPK, Kejaksaan, dan Polri. Pertemuan kedua pun rencananya akan digelar pekan depan di Kejaksaan Agung.

Pertemuan kedua dipandang Priyo perlu digelar karena masih banyak hal yang belum tuntas dibahas dalam diskusi hari ini. "Kami perlu duduk lagi minggu depan untuk cross check dari beberapa fakta yang kami temukan di angket Century yang kemarin diputuskan di Rapat Paripurna, termasuk penyelidikan yang dilakukan"

Mengenai hasil pertemuan hari ini, Priyo yang duduk sebagai pemimpin rapat enggan membocorkan apapun. Ia bahkan menutup mulut saat ditanya data baru apa yang diserahkan Timwas ke KPK hari ini. Ia beralasan, masih banyak hal yang perlu diklarifikasi dan dicocokkan antara Timwas dengan tiga aparat penegak hukum.

"Kami yakin tiga pilar itu bisa menyelesaikan keputusan DPR tentang kasus skandal Century. Terutama tadi ada closing klimaks dari Pak Busyro bahwa KPK membuka pintu luas terhadap temuan-temuan kami," kata Priyo. "Termasuk pada temuan adanya penggunaan peraturan Bank Indonesia yang salah."

Kasus Bank Centruy berawal pada 2003. Saat itu, Bank CIC, cikal bakal Bank Century, diindikasikan didera masalah dengan surat berharga senilai Rp 2 triliun. Perkembangan berikutnya, Bank CIC bersama Bank Danpac dan Bank Pikko berganti nama menjadi Bank Century. Rupanya masalah tetap tak tuntas. Pada 2008, Bank Century dinyatakan gagal kliring karena gagal menyediakan dana.

Bank Indonesia yang melakukan pengawasan kemudian menyampaikan kepada Menteri Keuangan bahwa Bank Century sebagai bank gagal bisa berdampak sistemik. Bank Indonesia mengusulkan langkah penyelamatan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS yang mengambil-alih Bank Century lalu memberikan dana talangan berkali-kali hingga mencapai sekitar Rp 6,7 triliun.

Di saat yang sama, bank ini mendapat tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp 1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular, pemegang saham Bank Century. Robert telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

DPR turun tangan hingga kemudian digelar Hak Angket, memutuskan Bank Century bermasalah. Ada dua nama di antaranya yang disebut bertanggung-jawab, yaitu Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.





ISMA SAVITRI


Advertising
Advertising

Berita terkait

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

20 Januari 2020

Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

16 Januari 2020

DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.

Baca Selengkapnya

Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

7 Januari 2020

Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.

Baca Selengkapnya

Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

21 Desember 2019

Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.

Baca Selengkapnya

MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

17 September 2019

MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.

Baca Selengkapnya

Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

17 September 2019

Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.

Baca Selengkapnya

Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

23 Januari 2019

Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir dengan terpidana kasus Century, Robert Tantular.

Baca Selengkapnya