KPK Masih Cari Alat Bukti Kasus Century

Reporter

Editor

Rabu, 6 Juli 2011 20:06 WIB

Mahasiswa Universitas Indonesia berunjukrasa di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (22/4) Mereka menuntut KPK segera menutaskan kasus skandal aliran dana ke Bank Century sebesar 6,7 triliun. TEMPO/Dwi Narwoko

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku belum menemukan cukup alat bukti yang menunjukkan ada indikasi korupsi dalam kasus Bank Century. Penyelidikan kasus itu, kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, masih berjalan di KPK.

"Sampai hari ini proses penyelidikan belum dihentikan, Pak Busyro Muqoddas, (Ketua KPK) bilang belum ada alat bukti yang cukup akan tindak pidana korupsi yang bisa digunakan KPK untuk penyidikan," kata Johan di kantornya, Rabu, 6 Juli 2011.

Hari ini, Tim Pengawas kasus Bank Century bentukan DPR mengadakan pertemuan tertutup dengan Ketua KPK Busyro Muqoddas, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo di Gedung KPK. Mereka membicarakan Bank Century yang menurut Timwas terindikasi korupsi.

Johan menyebut, dalam pertemuan itu belum ada kesepakatan apapun yang diambil. Belum selesai pembahasan, dan baru sedikit materi yang dibicarakan., “Menurut Pak Busyro akan ada pertemuan lagi Rabu pekan depan," kata Johan.


Anggota Dewan yang tergabung dalam Timwas Century, Priyo Budi Santoso mengatakan, pihaknya belum bisa membocorkan apapun terkait pertemuan hari ini. Ia juga tak mau mengungkapkan data-data apa saja yang diserahkan Timwas pada KPK. Ia beralasan, masih banyak hal yang perlu diklarifikasi dan dicocokkan antara Timwas dengan tiga aparat penegak hukum.

Kasus Bank Centruy berawal pada 2003. Saat itu, Bank CIC, cikal bakal Bank Century, diindikasikan didera masalah dengan surat berharga senilai Rp 2 triliun. Perkembangan berikutnya, Bank CIC bersama Bank Danpac dan Bank Pikko berganti nama menjadi Bank Century. Rupanya masalah tetap tak tuntas. Pada 2008, Bank Century dinyatakan gagal kliring karena gagal menyediakan dana.

Bank Indonesia yang melakukan pengawasan kemudian menyampaikan kepada Menteri Keuangan bahwa Bank Century sebagai bank gagal bisa berdampak sistemik. Bank Indonesia mengusulkan langkah penyelamatan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS yang mengambil-alih Bank Century lalu memberikan dana talangan berkali-kali hingga mencapai sekitar Rp 6,7 triliun.

Di saat yang sama, bank ini mendapat tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp 1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular, pemegang saham Bank Century. Robert telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

DPR turun tangan hingga kemudian digelar Hak Angket, memutuskan Bank Century bermasalah. Ada dua nama di antaranya yang disebut bertanggung-jawab, yaitu Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

2 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

4 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

10 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

15 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya