TKW Haram Bekerja Jika....

Reporter

Editor

Jumat, 1 Juli 2011 19:04 WIB

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada sebuah penampungan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) di Kelurahan Jatisari, Kota Bekasi, Rabu (22/6). Sejumlah TKI belum bisa diberangkatkan dikarenakan ada 12 orang calon TKI yang bermasalah karena belum berusia 21 tahun, buta huruf, sakit dan hamil. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata sudah mengeluarkan fatwa soal pengiriman tenaga kerja wanita (TKW). Fatwa itu mengatur bahwa TKW yang bekerja ke luar kota atau ke luar negeri harus mendapatkan izin dari keluarga. Jika telah bersuami, TKW harus mendapat izin dari sang suami.

"Jangankan ke luar negeri, ke Medan pun tidak boleh kalau tidak mendapat izin suami," kata Basri Barmanda, Ketua Komisi Hukum dan Undang-Undang Majelis Ulama Indonesia, hari ini, Jumat 1 Juli 2011.

Fatwa soal pengiriman tenaga kerja wanita itu sudah ditetapkan sejak Musyawarah Nasional VI MUI tahun 2000 lalu.

Dalam fatwa itu disebutkan bahwa perempuan diperbolehkan meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri, sepanjang disertai mahram (keluarga) atau kelompok perempuan terpercaya. Jika tidak disertai, hukumnya haram. Kecuali, dalam keadaan darurat yang bisa dipertanggungjawabkan secara syar'i, qanuni, dan 'adiy, serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan sang TKW.

Jika pendampingan TKW tidak memungkinkan, kata Basri, paling tidak pihak yang memberangkatkan atau menerima tenaga kerja harus mensyaratkan izin keluarga untuk TKW tersebut. "Kalau dia sudah punya suami, harus ada izin suami," kata dia.

Hukum haram dalam fatwa tersebut berlaku untuk pihak-pihak, lembaga, atau perorangan yang mengirimkan atau terlibat dalam pengiriman TKW, termasuk pihak yang menerimanya.

Karena itu MUI mewajibkan pemerintah, lembaga dan pihak terkait dalam pengiriman tenaga kerja untuk menjamin serta melindungi keamanan serta kehormatan TKW. Salah satunya dengan membentuk lembaga perlindungan hukum di setiap negara serta kota penempatan TKW.

MARTHA THERTINA

Berita terkait

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

12 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

49 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah

Baca Selengkapnya

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

49 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.

Baca Selengkapnya

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.

Baca Selengkapnya