TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata sudah mengeluarkan fatwa soal pengiriman tenaga kerja wanita (TKW). Fatwa itu mengatur bahwa TKW yang bekerja ke luar kota atau ke luar negeri harus mendapatkan izin dari keluarga. Jika telah bersuami, TKW harus mendapat izin dari sang suami.
"Jangankan ke luar negeri, ke Medan pun tidak boleh kalau tidak mendapat izin suami," kata Basri Barmanda, Ketua Komisi Hukum dan Undang-Undang Majelis Ulama Indonesia, hari ini, Jumat 1 Juli 2011.
Fatwa soal pengiriman tenaga kerja wanita itu sudah ditetapkan sejak Musyawarah Nasional VI MUI tahun 2000 lalu.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa perempuan diperbolehkan meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri, sepanjang disertai mahram (keluarga) atau kelompok perempuan terpercaya. Jika tidak disertai, hukumnya haram. Kecuali, dalam keadaan darurat yang bisa dipertanggungjawabkan secara syar'i, qanuni, dan 'adiy, serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan sang TKW.
Jika pendampingan TKW tidak memungkinkan, kata Basri, paling tidak pihak yang memberangkatkan atau menerima tenaga kerja harus mensyaratkan izin keluarga untuk TKW tersebut. "Kalau dia sudah punya suami, harus ada izin suami," kata dia.
Hukum haram dalam fatwa tersebut berlaku untuk pihak-pihak, lembaga, atau perorangan yang mengirimkan atau terlibat dalam pengiriman TKW, termasuk pihak yang menerimanya.
Karena itu MUI mewajibkan pemerintah, lembaga dan pihak terkait dalam pengiriman tenaga kerja untuk menjamin serta melindungi keamanan serta kehormatan TKW. Salah satunya dengan membentuk lembaga perlindungan hukum di setiap negara serta kota penempatan TKW.
MARTHA THERTINA
Berita terkait
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya
12 hari lalu
Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.
Baca SelengkapnyaYKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi
49 hari lalu
Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah
Baca SelengkapnyaFatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka
49 hari lalu
Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.
Baca SelengkapnyaDepartemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen
19 Februari 2024
Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI
2 Februari 2024
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaMigrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru
2 Februari 2024
Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker
25 Januari 2024
Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini
19 Januari 2024
Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong
Baca SelengkapnyaMahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal
9 Desember 2023
Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.
Baca Selengkapnya2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC
28 November 2023
CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.
Baca Selengkapnya