Kemenakertrans Bantah Konsorsium Asuransi TKI Buruk Pengelolaannya

Reporter

Editor

Selasa, 28 Juni 2011 18:51 WIB

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada sebuah penampungan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) di Kelurahan Jatisari, Kota Bekasi, Rabu (22/6). Sejumlah TKI belum bisa diberangkatkan dikarenakan ada 12 orang calon TKI yang bermasalah karena belum berusia 21 tahun, buta huruf, sakit dan hamil. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membantah temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan asuransi Tenaga Kerja Indonesia belum dikelola dengan baik. Selain itu BPK juga menilai pembentukan konsorsium yang dilakukan dengan penunjukan telah menciptakan persaingan tidak sehat.


Dampaknya adalah konsorsium asuransi tidak berlomba memperbaiki kinerja jaringan dan pelayanan, melainkan berlomba-lomba memberikan diskon premi dan tawar-menawar harga premi kepada PPTKIS (Perusahaan Pelaksana Tenaga Kerja Indonesia Swasta.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sunarno penetapan satu konsorsium asuransi TKI adalah langkah terbaik untuk menjamin terpenuhinya hak-hak TKI.


Penetapan satu konsorsium, kata dia, bertujuan agar program asuransi TKI tidak dijadikan ajang persaingan bisnis. Kementerian sudah menseleksi dengan ketat 48 perusahaan asuransi dan 22 pialang asuransi yang memohon menjadi penyedia asuransi. Sehingga penetapan satu konsorsium tak melanggar Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5 Tahun 1999).

Pertimbangan penetapan pemenang konsorsium adalah pelayanan, kemudahan pencairan klaim, dan manfaat. Kementerian, Sunarno melanjutkan, juga mempertimbangkan rekam jejak, kesiapan keuangan, serta kesiapan sarana dan prasana. "Hasilnya disampaikan ke Menteri," papar dia. Sehingga akhirnya lahir Peraturan Menteri No.7 tahun 2010 tentang Asuransi TKI. Peraturan tersebut menetapkan satu konsorsium pemenang. "Kami juga mengawasi secara berkala konsorsium tersebut," katanya seperti disampaikan dalam siaran pers yang diterima Selasa, 27 Juni 2011.

Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri pada 12 Februari 2011 menunjukkan asuransi TKI belum dikelola dengan baik. Badan Pemeriksa Keuangan menilai penunjukan tersebut menciptakan persaingan tidak sehat. Dampaknya adalah konsorsium asuransi tidak berlomba memperbaiki kinerja jaringan dan pelayanan, melainkan berlomba-lomba memberikan diskon premi dan tawar-menawar harga premi kepada PPTKIS (Perusahaan Pelaksana Tenaga Kerja Indonesia Swasta).

Kementerian telah menetapkan satu konsorsium asuransi yang beranggotakan sembilan perusahaan asuransi untuk menangani asuransi TKI. Kesembilan perusahaan tersebut, adalah Asuransi Jasindo, Asuransi Adira, Asuransi Mitra Sejahtera, Asuransi Proteksi, Asuransi AJB Bumiputera, Asuransi Dhaman Syamil, Asuransi Tripuri, Asuransi Ta'awun Syariah, dan Asuransi Barokah.


DIANING SARI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

12 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

14 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

32 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

50 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

50 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

50 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

50 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

53 hari lalu

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

22 Februari 2024

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

17 Februari 2024

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.

Baca Selengkapnya