Indonesia dan Malaysia Menolak Intervensi Filipina

Reporter

Editor

Rabu, 10 Desember 2003 13:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesia menolak usulan pemerintah Filipina untuk urun serta menyelesaikan masalah Pulau Sipadan dan Ligitan yang menjadi sengketa antara Indonesia dan Malaysia. Ini diungkapkan Direktur Jenderal Politik (Dirjenpol) Departemen Luar Negeri (Deplu), Nur Hassan Wirajuda, saat dihubungi Tempo di kantornya, di Jalan Taman Pejambon nomor 6, Jakarta Pusat, Senin (2/7) pagi.

Penolakan itu disampaikan Nur Hassan dalam pledoinya selaku kuasa hukum pemerintah Indonesia, di depan sidang Mahkamah Internasional, 26 Juni lalu. Menurut dia, penolakan itu karena permohonan intervensi Filipina sudah sangat terlambat. Proses penyelesaian hukum di Mahkamah Internasional mengenai sengketa antara Indonesia dan Malaysia sudah berlangsung sejak 1998. “Saat ini sudah masuk babak akhir penyelesaian,” ujar Nur Hassan menjelaskan.

Selain itu, Nur Hassan melanjutkan, pemerintah Indonesia menganggap Filipina tidak berkepentingan dalam masalah sengketa ini, karena hanya menyangkut masalah bilateral Indonesia-Malaysia. Alasan lain yang diajukan sebagai bahan penolakan Indonesia di depan sidang tersebut, intervensi Filipina justru akan memperlambat proses penyelesaian masalah. “Sebenarnya, mereka mengkhawatirkan bahwa keputusan Mahkamah Internasional berdampak atas keinginan Filipina mengklaim Sabah,” ungkap Nur Hassan merinci alasan Filipina untuk intervensi. Seperti halnya Indonesia, Malaysia pun menolak keinginan Filipina pada forum yang sama.

Pada sidang mahkamah Maret lalu, Filipina menyampaikan keinginan intervensi itu, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian memorial, counter, dan reply dari Indonesia dan Malaysia sebagai tanggapan dari keinginan tersebut. Dalam catatan memorial Indonesia, disebutkan bahwa kedua pulau itu merupakan wilayah Hindia Belanda, hasil pemberian Inggris yang ditandatangani pada 1891. Sementara, Malaysia beranggapan bahwa kedua pulau bagian wilayah negara jiran tersebut berdasarkan hibah dari Sultan Sulu, yang memerintah Malaysia pada 1878.

Sengketa pulau Sipadan dan Ligitan diajukan ke Mahkamah Internasional karena perundingan bilateral antara RI dan Malaysia selama bertahun-tahun tidak mencapai kesepakatan. Sejak 1998, pemerintah Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Khusus yang terdiri dari berbagai instansi terkait untuk menangani perkara ini di Mahkamah Internasional. Satuan tugas tersebut dibantu oleh tim penasehat hukum yang berasal dari Amerika Serikat, Perncis, dan Belanda yang dikoordinir oleh Kantor Pengacara Internasional Frere Cholmeley yang berkedudukan di Paris. (Sri Wahyuni)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Alasan Cak Imin Ingin Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

3 menit lalu

Alasan Cak Imin Ingin Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

Koalisi Perubahan dapat mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Aceh.

Baca Selengkapnya

10 Bandara Terbersih di Dunia, Didominasi Asia Hanya 1 dari Eropa

3 menit lalu

10 Bandara Terbersih di Dunia, Didominasi Asia Hanya 1 dari Eropa

Dari sepuluh bandara terbersih di dunia, hanya satu bandara di Eropra yang masuk dalam daftar tersebut

Baca Selengkapnya

Hamas Serang Pangkalan Militer Israel di Rafah, Tiga Tentara IDF Tewas

3 menit lalu

Hamas Serang Pangkalan Militer Israel di Rafah, Tiga Tentara IDF Tewas

Bentrokan antara Hamas Israel terjadi di Rafah kemarin. Hamas menyerang pangkalan militer Israel dengan roket yang dibalas oleh Israel.

Baca Selengkapnya

Jasa Marga Mulai Lakukan Perkerasan Jalan di Ruas Tol JORR Non S

3 menit lalu

Jasa Marga Mulai Lakukan Perkerasan Jalan di Ruas Tol JORR Non S

PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan pemeliharaan perkerasan jalan di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Non S sejak hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

7 menit lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

32 menit lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Cegah Sindikat Joki UTBK SNBT, UPN Jatim Perketat Pengawasan dengan Cara Ini

57 menit lalu

Cegah Sindikat Joki UTBK SNBT, UPN Jatim Perketat Pengawasan dengan Cara Ini

Cara UPN Jatim tangkal joki UTBK.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

1 jam lalu

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir menyiapkan rancangan cetak biru BUMN hingga 2034 Mencakup rencana integrasi sektor pupuk dan pangan

Baca Selengkapnya

3 Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan saat ke Korea Selatan

1 jam lalu

3 Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan saat ke Korea Selatan

Korea Tourism Organization mencatat 902 pengaduan dari wisatawan selama tahun 2023

Baca Selengkapnya

Peluang Gencatan Senjata antara Israel dan Hamas Masih Tipis

1 jam lalu

Peluang Gencatan Senjata antara Israel dan Hamas Masih Tipis

Peluang untuk terjadinya gencatan senjata antara Israel dan Hamas masih jauh dari harapan karena kedua belah pihak masih bersikukuh pada pendirian

Baca Selengkapnya