TEMPO Interaktif, Jakarta - Baru berumur sehari undang-undang MK disahkan di DPR, sejumlah lembaga swadaya masyarakat telah bersiap-siap mengajukan judicial review. "Kami akan ajukan judicial review terhadap undang-undang ini," ujar anggota koalisi Febridiansyah ketika dihubungi Tempo.
Polemik Undang-Undang MK yang kemarin baru disahkan muncul karena sejumlah kewenangan MK dikebiri. Setidaknya terdapat delapan pembatasan kewenangan MK dalam undang-undang ini. Pertama DPR membatasi putusan MK hanya boleh memuat putusan yang diminta oleh pemohon. MK tak lagi dapat membuat keputusan yang melebihi permohonan pemohon atau lebih dikenal ultra petita. Kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan.
Kedua, dalam undang-undang ini dibentuk Majelis Kehormatan MK. Anggota majelis kehormatan ini nantinya tgerdiri dari satu perwakilan Hakim Konstitusi, anggota Komisi Yudisial, anggota DPR, Hakim Agung, dan pemerintah. Alasannya, untuk mengakomodir seluruh unsur keterwakilan dalam rekruitmen hakim konstitusi. Ini juga untuk mewujudkan keseimbangan, profesionalitas. fairness di MK.
Ketiga, syarat pendidikan bagi hakim konstitusi adalah sarjana, doktor dan magister, dengan dasar sarjana pendidikan hukum. Syarat ini diperlukan karena kompleksitas permohohan dan status seorang hakim mahkamah konstitusi adalah seorang negarawan.
Keempat, masa jabatan ketua dan wakil ketua MK selama 2 tahun 6 bulan dan dapat dipilih kembali. Dengan alasan untuk menumbuhkan tradisi kepemimpinan egaliter, kolektif dan kolegial. Hakim MK siap jadi pimpinan dan siap dipimpin tanpa mengejar jabatan. Kelima, usia pensiun hakim MK dinaikan jadi 70 tahun disamakan dengan usia pensiun hakim Mahkamah Agung.
Keenam, penghapusan ketentuan undang undang, yang menyatakan bahwa pembentukan undang undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang undang berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, undang undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketujuh, MK dalam pengujian undang undang, tidak menggunakan undang undang lain sebagai dasar pertimbangan hukum. Alasannya, agar MK berpegang teguh pada Undang Undang Dasar 1945.
Terakhir, wacana MK tidak lagi memutuskan perselisihan pemilihan kepala daerah akan dibahas dalam pembahasan Undang undang Pemilihan Kepala Daerah.
Febri sendiri mengatakan, pengebirian kewenangan ini lebih berunsur politis. Ia menilai, selama ini baik DPR maupun pemerintah banyak dirugikan oleh keputusan MK. Karena itu, ia mengatakan bahwa pembentukan undang--undang ini sebagai pengontrolan terhadap MK. "Ini ada persekongkolan antara DPR dan pemerintah untuk mengontrol MK," ujarnya.
Upaya pengontrolan MK itu, lanjutnya, juga dapat dilihat dari masuknya unsur DPR dalam Majelis Kehormatan MK. "Kalau MK harus dikontrol kami setuju. Tapi tidak oleh lembaga politik seperti DPR," ujarnya. Pengontrolan MK oleh DPR menurutnya salah kaprah. Ia mengatakan, dengan masuknya unsur DPR dalam Majelis Kehormatan MK sama saja dengan menjerumuskan MK ke dalam tarik menarik kepentingan politik.
Menurutnya, pengontrolan DPR atas MK cukup seperti apa yang sudah dilakukan selama ini. "Cukup seperti sekarang dalam hubungan mitra kerja. Kalau soal kode etik itu bukan ranahnya DPR," ujarnya.
Soal pengajuan judicial review ini, Febri mengatakan tengah mengkaji dan mempersiapkan materi undang-undang ini. "Sedang kami pelajari secara mendalam," ujarnya. Selain itu, ia juga mengatakan tengah menggalang sejumlah dukungan dari berbagai pihak, tak hanya anggota-anggota LSM. "Yang pasti kami juga akan coba ajak para akademisi dan pakar di bidang hukum tata negara," jelasnya.
FEBRIYAN
Berita terkait
MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara
33 menit lalu
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.
Baca SelengkapnyaSaat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP
23 jam lalu
Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.
Baca SelengkapnyaPKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya
1 hari lalu
Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.
Baca SelengkapnyaPPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini
1 hari lalu
PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.
Baca SelengkapnyaPPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat
1 hari lalu
PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.
Baca SelengkapnyaPPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas
1 hari lalu
Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.
Baca SelengkapnyaBagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?
1 hari lalu
Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.
Baca SelengkapnyaKetua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu
2 hari lalu
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.
Baca SelengkapnyaGugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya
2 hari lalu
Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaSederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani
2 hari lalu
MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.
Baca Selengkapnya