Bawaslu Temui Hambatan Tangani Pidana Pilkada  

Reporter

Editor

Selasa, 21 Juni 2011 13:25 WIB

Anggota Bawaslu Agustina Tiyo, Wirdyaningsih, dan Wahidah saat menyampaikan kronologis pelanggaran tindak pidana pemilu oleh KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta (17/4). Tempo/Dwianto Wibowo

TEMPO Interaktif, Jakarta - Petugas pengawas pemilu masih menemui hambatan dalam menangani pelanggaran berupa tindak pidana pemilu. Hambatan itu adalah ketentuan pembatasan jangka waktu penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu kepala daerah.

"Seperti yang diatur dalam Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Wirdyaningsih, melalui siaran persnya hari ini, Selasa 21 Juni 2011. Peraturan ini mengatur tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan serta pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pasal 111 mengatur panitia pengawas pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti laporan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima. Jika panitia pengawas pemilihan memerlukan keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporan putusan, jangka waktu dibatasi paling lambat 14 (empat belas) hari setelah laporan diterima.

Laporan yang bersifat sengketa dan tidak mengandung unsur pidana memang bisa diselesaikan oleh panitia pengawas pemilu. Tapi, ini menjadi persoalan untuk laporan-laporan yang bersifat sengketa dan mengandung unsur tindak pidana. Panitia pengawas pemilu tidak bisa bertindak sendiri dan harus meneruskan penyelesainnya kepada aparat penyidik.

Seperti diketahui, sejak terbentuk melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu menangani beragam bentuk pelanggaran pemilu. Beberapa di antaranya meliputi pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan tindak pidana pemilu.

Belajar dari pengalaman penanganan pelanggaran itu, menurut Wirdyaningsih, terdapat berbagai kendala yang dihadapi panitia di lapangan, sehingga waktu 7-14 hari dinilai terlalu singkat. "Kendala itu dalam hal pengumpulan alat bukti dan pelimpahan perkara ke instansi yang berwenang," katanya.

Bawaslu menerima setidaknya 1.221 laporan pelanggaran selama masa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah 2011. Laporan masuk ke panitia pengawas sejak awal tahap pilkada termasuk selama tahap pemutakhiran data pemilih, pencalonan, masa kampanye, masa tenang, masa pungut suara, hitung suara, dan rekapitulasi.

Laporan yang masuk terdiri dari 605 pelanggaran administrasi, 582 pelanggaran pidana, dan 34 pelanggaran kode etik. Tidak semua laporan pelanggaran diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hanya 463 laporan administrasi yang dinilai memenuhi unsur diteruskan ke KPU.

Tapi, KPU hanya menindaklanjuti 295 laporan atau 60,71 persen. Sementara dari 582 laporan pelanggaran pidana pilkada 2011, Bawaslu hanya meneruskan 228 laporan kepada KPU. Meski tidak besar, jumlah laporan yang diteruskan kepada polisi mengalami peningkatan.

KARTIKA CANDRA

Berita terkait

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

42 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

1 Maret 2024

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.

Baca Selengkapnya

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

1 Maret 2024

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

28 Februari 2024

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

20 Februari 2024

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

12 Februari 2024

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

12 Februari 2024

Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi Presiden Jokowi, TKN Prabowo-Gibran menantang pembuktian pelanggaran Pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

9 Februari 2024

Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Ini tata cara pencoblosan di TPS.

Baca Selengkapnya